Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengawal secara ketat pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta. Hal itu perlu dilakukan guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, menegaskan bahwa Disnaker memang harus aktif memberikan imbauan kepada perusahaan dan mengawal pemberian THR bagi karyawan swasta di wilayah Kepri.
Ia menegaskan bahwa pemberian THR untuk karyawan juga sudah diatur. Tunjangan tersebut wajib diberikan kepada para karyawan selambat-lambatnya tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran Idulfitri.
”Dalam aturan, THR untuk karyawan selambat-lambatnya diberikan H-7 Lebaran. Jadi, Disnaker harus lebih aktif memberikan imbauan kepada perusahaan,” kata Wahyu, Selasa (11/3).
Menurut Wahyu, pengawasan penyaluran THR dari Disnaker memang sangat penting untuk dilakukan. Hal ini agar perusahaan yang ada di Provinsi Kepri benar-benar menjalankan kewajiban mereka terhadap para karyawannya.
Selain itu, Disnaker Kepri maupun kabupaten/kota juga diminta untuk memastikan tidak terjadinya keterlambatan pemberian THR. Sebab, hal tersebut merupakan hak karyawan yang sudah sesuai dengan regulasi.
“Disnaker harus memastikan tidak ada keterlambatan atau bahkan pengabaian hak pekerja terkait THR. Ini adalah hak yang harus diterima karyawan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Disnaker juga disarankan untuk segera mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh perusahaan di Kepri agar tidak menunda atau mengurangi jumlah THR yang harus dibayarkan. Menurutnya, keterlambatan pemberian THR bisa berdampak pada kesejahteraan karyawan, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.
Wahyu juga meminta para pekerja untuk melaporkan ke Disnaker jika mengalami kendala dalam penerimaan THR. Ia mendorong agar pemerintah daerah membuka posko pengaduan THR, guna menampung keluhan pekerja yang haknya tidak dipenuhi.
”Jangan sampai ada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban ini. Jika ada laporan, harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dengan adanya pengawasan yang ketat terkait THR, Wahyu berharap semua karyawan swasta yang ada di Provinsi Kepri dapat menerima THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Hal ini juga merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap para pekerja di Kepri.
”Ini bentuk kepedulian terhadap pekerja yang sudah bekerja keras sepanjang tahun. Jangan sampai hak mereka diabaikan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI