Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Harga Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) kembali mengalami penurunan tajam di tengah ketidakpastian ekonomi global dan kebijakan kripto terbaru dari pemerintahan Donald Trump.
Bitcoin turun 4,8% ke USD 81.729 atau sekitar Rp1,32 miliar, sementara Ethereum anjlok 8%, mendekati level harga November 2023 di USD 2.000 atau sekitar Rp32,4 juta.
Menurut laporan Decrypt, kondisi pasar kripto yang melemah ini terjadi meskipun Trump baru saja menandatangani Executive Order pada Kamis lalu yang secara resmi membentuk Strategic Bitcoin Reserve dan mengesahkan penciptaan cadangan aset digital nasional. Namun, reaksi investor justru berlawanan dari yang diperkirakan.
”Reaksi pasar yang negatif kemungkinan berasal dari kesadaran bahwa belum ada anggaran nyata yang dialokasikan untuk pembelian Bitcoin dalam waktu dekat,” tulis firma perdagangan aset digital berbasis di Singapura, QCP Capital, dalam sebuah catatan terbaru.
Sesuai dengan isi perintah eksekutif, Departemen Keuangan dan Departemen Perdagangan AS diperintahkan untuk mengembangkan strategi ”budget-neutral” dalam mengakuisisi Bitcoin.
Artinya, pemerintah tidak akan menggunakan dana pajak untuk membeli BTC dalam jangka pendek, yang membuat investor kecewa.
David Lawant, kepala riset di FalconX, mengungkapkan bahwa Bitcoin langsung turun 5% setelah pengumuman tersebut, sebelum akhirnya pulih sebagian.
”Hal ini mencerminkan ekspektasi jangka pendek bahwa pemerintah AS tidak akan segera membeli aset kripto di pasar terbuka,” tulisnya dalam laporan yang dikutip Decrypt.
Meskipun demikian, beberapa analis tetap melihat langkah ini sebagai tonggak penting dalam penerimaan institusional terhadap Bitcoin.
Strategic Bitcoin Reserve yang diumumkan dalam perintah eksekutif ini berbeda dari Digital Asset Stockpile, yang juga akan mencakup sejumlah altcoin seperti Ethereum.
Menariknya, cadangan ini rencananya akan diisi dengan Bitcoin yang disita dari kasus kriminal dan perampasan aset perdata, meskipun belum jelas berapa jumlah yang akan dialokasikan.
Saat ini, pemerintah AS memiliki sekitar 198.000 BTC atau setara dengan USD 16,1 miliar (Rp 260 triliun), menurut data dari Arkham Intelligence. Namun, sebagian dari kepemilikan ini berasal dari peretasan bursa kripto, sehingga kemungkinan harus dikembalikan ke pemilik sebelumnya.
Perintah eksekutif ini juga memerintahkan Departemen Keuangan untuk meninjau dalam 60 hari ke depan mengenai pertimbangan hukum dan investasi terkait cadangan Bitcoin ini.
Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain mengalokasikan sebagian dari cadangan emas AS atau menggunakan Dana Stabilisasi Pertukaran (Exchange Stabilization Fund).
Secara umum, reaksi industri terhadap kebijakan ini cukup positif, menurut Lawant. Kebijakan ini dianggap membuka jalan bagi negara lain untuk mengadopsi Bitcoin dalam sistem keuangan mereka. (*)
Reporter : JP Group
Editor : gustia benny