Buka konten ini
Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan dan Idulfitri 2025. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, menyatakan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023 dan telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Aturan ini mencakup berbagai tempat hiburan, seperti gelanggang permainan, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage, spa, serta fasilitas hiburan di hotel,’’ katanya.
Dalam kebijakan ini, terdapat tiga periode pembatasan operasional tempat hiburan. Pertama, pada tiga hari menjelang dan di awal Ramadan, yaitu H-1 Ramadan, Hari H pertama Ramadan, dan H+1 Ramadan. Kedua, pada pertengahan Ramadan, tepatnya hari ke-16 dan ke-17. Ketiga, pada tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri, yaitu H-1 Idulfitri, Hari H Idulfitri, dan hari kedua Idulfitri.
Di luar tanggal-tanggal tersebut, tempat hiburan malam diizinkan beroperasi dengan jam terbatas, yaitu dari pukul 22.00-24.00 WIB. Meskipun demikian, pelaku usaha diwajibkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama operasional.
Selain tempat hiburan, aturan ini juga berlaku bagi restoran dan rumah makan. Mereka diwajibkan memasang kain penutup atau gorden di bagian luar selama jam operasional siang hari sebagai bentuk penghormatan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Disbudpar Batam telah menyosialisasikan aturan ini kepada ribuan pelaku usaha di Batam melalui surat edaran. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan dan usaha kepariwisataan harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Tim Terpadu Pengawasan, yang terdiri dari unsur Satpol PP, kepolisian, BP Batam, dan Disbudpar, akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh tempat hiburan dan usaha kepariwisataan mematuhi aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari, menyebutkan bahwa pihaknya telah memiliki jadwal pengawasan khusus selama Ramadan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan langsung diterapkan.
Sanksinya bisa berupa teguran lisan, dan jika sudah mencapai SP 1, 2, atau 3, izin usaha dapat dicabut,’’ ujarnya, Rabu (5/3).
Hingga saat ini, diakui belum ada tempat hiburan yang melanggar aturan operasional. Pemerintah daerah setempat terus melakukan pengawasan secara intensif.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Batam, Safari Ramadhan, menegaskan bahwa aturan operasional tempat hiburan selama Ramadan telah tertuang jelas dalam Perwako. Ia meminta seluruh pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku.
Setiap pemilik usaha harus taat aturan dari pemerintah. Jika ada yang melanggar, tentu ada sanksinya.
Bisa berupa teguran, peringatan, atau pencabutan izin usaha,’’ katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa aturan ini telah melalui kesepakatan bersama dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Menurutnya, penegakan aturan ini harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi agar tidak ada pihak yang merasa diistimewakan atau dikecualikan. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK