Buka konten ini

Dosen Fakultas Kedokteran UMRI dan Sekretaris IDI Wilayah Riau
DOKTER merupakan sebuah pekerjaan yang berbeda dibanding pekerjaan lainnya. Dokter disebut sebagai sebuah profesi dengan ciri memiliki pengetahuan dan keterampilan tertentu di bidang keilmuannya dengan kompetensi yang didapat dalam sebuah proses di bidang keilmuannya, disertai dengan standar dalam penerapan kompetensinya dan pengaturan perilaku berupa norma-norma yang dikodifikasi menjadi kode etik.
Kode etik disebut dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia yang kemudian di singkat menjadi KODEKI disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia yang merupakan organisasi profesi dan menjadi wadah tempat bernaung Dokter. KODEKI merupakan wujud dari peran organisasi profesi IDI untuk memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan rambu rambu dan kaidah etika profesi.
KODEKI memberi batasan batasan agar tidak terjadi pelayanan kesehatan yang tidak profesional dan substandar. KODEKI diharapkan menjaga dokter untuk berpraktik sesuai standar profesi, standar pelayanan dan etika profesi sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pelayanan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan dan untuk kepentingan pasien. Dengan demikian, diharapkan proses ini dapat mendorong pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas bagi masyarakat.
Penerapan nilai-nilai dalam pelayanan kesehatan dan praktik kedokteran disertai dengan pemahaman terhadap biopsikokultural masyarakat, dengan memperhatikan aspek medikolegal dan hukum kesehatan disebut dengan perilaku profesional dokter. Perilaku profesional ini merupakan salah satu capaian pembelajaran dan kompetensi yang diperoleh oleh dokter dalam proses pendidikan. Pemahaman terhadap etika profesi dokter yang kemudian diterapkan menjadi kepatuhan terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) menuntun dokter untuk selalu memperhatikan kepentingan pasien (patient center care).
Dalam memberikan pelayanan, dokter selalu memperhatikan pelayanan yang terbaik kepada pasien. Pertimbangan atas rencana tata laksana terapi akan memperhatikan kepentingan pasien. pemberian rencana terapeutik (obat) disertai dengan pertimbangan pemberian atas indikasi dan kebutuhan pasien dan memperhatikan efek samping maupun dampak kepada pasien. Sehingga tidak serta merta hanya manfaat tetapi juga mudharat-nya juga diperhatikan.
Penerapan ini merupakan bagian dari kompetensi dokter terkait dengan perilaku profesional. Salah satu penerapan kode etik kedokteran Indonesia mengenai kewajiban dokter kepada pasien adalah dokter wajib mengambil keputusan profesional secara independen dan mempertahankan perilaku profesional pada standar tertinggi.
Artinya dokter mengambil keputusan sesuai kompetensi dan disiplin ilmu nya berdasarkan eviden based serta di jaga dengan perilaku profesional. Dengan demikian, pelayanan kepada pasien diberikan secara kompeten dengan tata laksana sesuai EBM yang artinya tata laksana tersebut sudah teruji secara klinis sesuai kaidah ilmu kedokteran, bukan atas coba coba atau subjektivitas atas terapi tertentu.
Penerapan keilmuan tersebut dilaksanakan dengan kondisi yang independen dan mandiri dan terlepas dari konflik kepentingan dan hilangnya kebebasan. KODEKI merupakan etika profesi yang mengikat kepada seluruh anggota organisasi profesi IDI. Sebagai organisasi profesi, IDI tidak hanya menerima dan menaungi persoalan persoalan dari anggota tetapi juga memberikan pembinaan kepada dokter anggota IDI untuk berpraktik sesuai kompetensi, dengan mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur serta etika profesi.
Sehingga, organisasi profesi juga berperan agar dokter anggotanya memberikan pelayanan yang bermutu dan sesuai dengan kepentingan pasien. Bagaimana penerapan KODEKI di dalam IDI ini memberikan kepastian mutu pelayanan? Salah satu nya adalah adanya asesmen secara berkala dalam izin praktik dokter, dengan melakukan evaluasi terhadap penerapan etika profesi dan standar profesi dokter.
Dengan demikian, pelayanan yang diberikan oleh dokter akan terus terpantau sehingga mendorong dokter dan fasyan-kesnya untuk senantiasa memberikan pelayanan yang bermutu. Pelayanan yang bermutu adalah pelayanan yang sesuai standar profesi, dengan memperhatikan kepentingan pasien terutama kepentingan perkembangan kesehatan pasien. Penjagaan ini diharapkan menjadi proses check and balance secara internal organisasi profesi bagi dokter anggota IDI. Sehingga KODEKI menjadi instrumen yang mendorong agar mutu pelayanan yang diberikan oleh Dokter harus terus dijaga dan ditingkatkan. Dari kode etik kedokteran Indonesia, dokter yang mematuhi dan menerapkan KODEKI jelas mencerminkan dokter yang berpraktik dengan kompeten, menerapkan keilmuan dan pengobatan pasien dengan tata laksana yang sudah teruji dan dapat dipertanggungjawabkan serta pengambilan keputusan yang kolaboratif dan transparan yang memperhatikan kepentingan pasien.
Dokter-dokter yang berada di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia adalah dokter-dokter yang mematuhi sumpah dokter dan KODEKI sehingga mencerminkan dokter yang melayani masyarakat dengan pelayanan yang bermutu dan penuh tanggung jawab. Dalam memberikan pelayanan, dokter harus selalu mengutamakan kepentingan pasien.
Dokter di minta untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien sejak dilakukan pemeriksaan, penegakan diagnosis hingga rencana pelayanan. Rencana pelayanan ini mempertimbangkan standar profesi yang berlaku dalam rangka kebermanfaatan kepada pasien. Rencana pelayanan yang dapat dilakukan oleh dokter di FKTP contohnya harus efektif dan efisien dengan mutu yang baik disertai dengan pemberian edukasi pelayanan sebagai bentuk keterlibatan pasien dalam pelayanan.
Bila dibutuhkan, pasien akan dirujuk sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter dan ditujukan kepada dokter dan fasyankes yang paling sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan. Sehingga, harapannya pasien mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan nya dan tidak lagi harus di pindah kesana kemari. Dengan rujukan dan rencana pelayanan yang tepat, maka pasien dirujuk ke fasyankes yang tepat dengan ketersediaan sumber daya fasilitas dan SDM yang sesuai.
Sehingga, kesinambungan pelayanan dapat terlaksana. KODEKI menjaga agar seluruh proses tersebut dapat terlaksana, dengan pembinaan dari organisasi profesi maupun TS yang akan selalu mengingat kan sebagai bagian dari penerapan KODEKI. Sehingga, peran KODEKI sangat penting untuk memastikan pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh dokter adalah pelayanan yang bermutu dan me-ngutamakan kepentingan pasien. (*)