Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina lebih dari Rp193,7 triliun. Berdasar hitungan awal, angka tersebut merupakan kerugian sepanjang 2023. Bila diakumulasi sejak 2018-2023, maka kerugian negara dalam kasus tersebut bisa mencapai Rp968,5 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya akan melibatkan ahli untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut sejak 2018-2023. Untuk saat ini, dia hanya bisa menyampaikan hasil hitungan awal. Yakni Rp193,7 triliun dari lima komponen kerugian negara.
”Kalau misalnya 2023 saja ada angka-angka yang sangat fantastis dengan berdasarkan perkiraan sementara penyidik bersama ahli pada kisaran angka itu (Rp193,7 triliun). Bagaimana dengan 2018 sampai 2023. Nanti juga kami akan melihat, mendorong penyidik, apakah bisa di-trace mulai dari 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kami juga mengharapkan kesiapan ahli,” kata dia.
Harli memastikan bahwa angka kerugian negara Rp193,7 triliun dalam kasus tersebut bukan kerugian per tahun. Sebab, tidak menutup kemung-kinan ada komponen kerugian yang berbeda di setiap tahunnya. Yang pasti, penyidik menangani dugaan korupsi tersebut sejak 2018 sampai 2023. Sehingga mereka akan mendalami fakta hukum yang terjadi selama lima tahun.
”Misalnya ada komponen kompensasi atau subsidi, harus dilihat apakah tahun-tahun sebelumnya nilainya tetap atau tidak tetap, atau ada atau tidak ada, misalnya. Semua itu tentu didasarkan pada fakta-fakta nanti yang disampaikan oleh penyidik kepada ahli untuk menghitung secara general,” jelasnya.
Namun demikian, dengan basis angka kerugian negara Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun, besar kemungkinan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menye-ret sejumlah nama besar di PT Pertamina Patra Niaga itu lebih besar lagi. ”Makanya kami sampaikan, kalau ini di-trace misalnya 2018, 2019, sampai ke 2023, mungkin saja bisa lebih. Tapi tentu ahli yang akan menghitung,” ungkap Harli.
Dalam kasus tersebut, sudah ada tujuh orang tersangka. Yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, DS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).
Selain itu, tersangka MKAR (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak), serta dua tersangka lainnya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne Vice President Trading PT Pertamina Patra Niaga. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO