Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Sebuah bangunan yang berdiri di dekat Waduk Jalan Sri Katon, Kota Tanjungpinang, Kepri, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bangunan setengah jadi tersebut disegel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, mengatakan bahwa selain tidak mengantongi IMB, bangunan tersebut juga dibangun di lokasi yang berbahaya, yakni di area waduk Jalan Sri Katon tersebut.
”Bangunan itu tidak memiliki izin. Kedua, lokasi bangunan berada di area yang seharusnya digunakan untuk pembangunan waduk. Jadi, kami hentikan dulu pembangunannya,” kata Yusri, Rabu (26/2).
Penyegelan bangunan tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait. Setelah itu, pihaknya memastikan bahwa bangunan tersebut memang tidak memiliki izin.
Sementara itu, izin resmi pembangunan hanya berlaku untuk proyek pembangunan waduk, bukan untuk pendirian rumah atau bangunan lain di sekitar waduk Sri Katon tersebut.
”Waduk (Sri Katon) memang memiliki izinnya dari Kementerian. Namun, untuk bangunan yang berdiri di sekitar waduk, itu tidak berizin,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP Tanjungpinang akan terus melakukan pengawasan di area waduk tersebut untuk mencegah adanya aktivitas pembangunan lanjutan tanpa izin.
”Saat ini pembangunan (bangunan) sudah dihentikan dan sudah kami segel menggunakan garis PPNS,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI