Buka konten ini
SUDAH hampir setahun DF, warga Belian, Batam Kota, mengaku mencari keadilan. Laporan Polisi (LP) yang ia layangkan pada 13 Maret 2024 hingga kini tak ada kepastian hukum dari pihak kepolisian.
LP tersebut berupa dugaan pencabulan yang dialami anak kandungnya berinisial V. Bocah yang pada tahun lalu berusia enam tahun mengaku dicabuli oleh tetangganya berinisial M, 50.
“Sebelum melapor ke Polsek Batam Kota, kami visum dulu ke RS Bhayangkara. Hasilnya ada luka selaput dara (di alat vital),” ujar DF di Mapolresta Barelang, Jumat (21/2) sore.
Usai melapor, DF menerima empat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dari surat yang diterima tersebut, ia merasa janggal, sebab polisi menerbitkan SP2HP terakhir dengan jarak 5 bulan.
“Lebih mirisnya lagi, di bulan Mei (2024) sudah gelar perkara di Polres, hasil gelar dinaikkan ke penyidikan. Tetapi oknum penyidik dari PPA Polsek Batam Kota tidak menaikkan,” kata pria yang berprofesi sopir taksi ini.
DF menjelaskan kejanggalan lainnya, pada bulan Agustus 2024 penyidik kembali meminta anaknya visum. Hasilnya, pada alat vital terdapat bekas luka. Kemudian, penyidik juga meminta ia bersama istri untuk menjalani psikotes.
“Kami tidak masalah, kami ikuti prosedur. Mungkin saya dicurigai, atau orang terdekat. Tapi pihak terlapor tidak menjalani itu,” katanya.
DF menambahkan, penyidikan kasus ini dimulai pada Desember 2024 atau setelah ada mutasi personel penyidik PPA Polsek Batam Kota. Polisi langsung menerbitkan Surat Tanda Dimulai Penyidikan (SPDP).
“Oknum penyidik ini sudah kami laporkan ke Propam Polda,” tegas pria 46 tahun ini.
Kejanggalan lainnya, kata DF, saat di Mapolsek Batam Kota, anaknya tersebut menjalani pemeriksaan tanpa didampingi oleh siapapun. “Anak saya digendong dan dibawa ke ruang lain. Saya pertanyakan tapi selalu mengelak,” ungkapnya.
Menurut DF, hingga saat ini pihak kepolisian lebih mengedepankan pembelaan pihak terlapor atau terduga pelaku. Dari keterangan terlapor, luka alat vital anaknya tersebut disebabkan oleh gesekan besi.
“Anak saya itu sering bermain dengan teman temannya di masjid. Karena saat itu bulan puasa. Nah, alibi terlapor ini yang diutamakan penyidik,” terang ayah dua anak ini.
Dari pengakuan korban kepada DF, pencabulan tersebut dilakukan terduga pelaku sebanyak dua kali. Aksi bejat tersebut dilakukan M di rumahnya atau saat kondisi rumah sepi.
“Dilakukan siang dan sore hari, saat istri terlapor bekerja. Terlapor ini memang penyayang anak-anak, banyak anak-anak main di sana,” ungkapnya.
Menurut DF, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku kepada anaknya tersebut sudah memiliki bukti yang kuat. Yakni hasil visum dan keterangan anaknya.
“Ada visum dan keterangan anak saya yang mengaku sudah dua kali dicabuli terlapor,” tuturnya.
Dengan adanya kasus ini, DF mengaku anaknya mengalami ganguan psikologi. Bahkan, anaknya yang kini duduk di bangku SD setiap hari meminta pengawalan kepada ibunya saat di sekolah.
“Anak saya setahun dikurung di rumah, ketakutan. Sedangkan pelaku bebas kemana saja dan tertawa,” tutupnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana, membenarkan ada laporan kasus pencabulan anak tersebut. ”Benar, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan akan melakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya singkat. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RYAN AGUNG