Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kendati menuai protes dan kritik, DPR tetap mengesahkan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam rapat paripurna, Selasa (18/2). Pengesahan berlangsung lancar karena tak ada satu pun fraksi yang menolak.
UU Minerba tetap menyisipkan pasal kontroversial terkait kegiatan tambang untuk perguruan tinggi. Hanya, perguruan tinggi tidak mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau konsesi tambang secara prioritas sebagaimana wacana sebelumnya.
Merujuk Pasal 51A UU Pertambangan Minerba, WIUP mineral dan logam prioritas itu diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi dengan tujuan meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi. Pemberian WIUP tersebut mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, status perguruan tinggi terakreditasi.
Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUP prioritas untuk kepentingan kampus wajib memberikan keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai perjanjian kerja sama. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan keua-ngan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas.
Sebelumnya, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah dan wakil rakyat sepakat memberikan penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta terkait dengan WIUP prioritas untuk kepentingan kampus. Ketentuan tersebut akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP).
UU Minerba yang baru tersebut juga mengatur WIUP batu bara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi. Ketentuan itu diatur dalam pasal 60A. Sama halnya dengan WIUP mineral dan logam, WIUP batu bara tersebut juga diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
UU Minerba yang baru tersebut juga mengatur pemberian WIUP batu bara kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perorangan badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Pemberian WIUP dilakukan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
Mekanisme itu berbeda dengan wacana sebelumnya yang mengatur pemberian WIUP batu bara untuk ormas hanya melalui mekanisme lelang. ”Jadi, mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat Baleg DPR.
Supratman menjelaskan, perubahan skema itu dilakukan untuk memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi. ”Termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM,” ujar Supratman.
Sementara itu, keuntungan tambang untuk kepentingan perguruan tinggi dinilai tidak ubahnya program makan bergizi gratis bagi anak-anak sekolah. Hanya, ’’makanan’’ yang diberikan berwujud dana riset dan beasiswa. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor: RYAN AGUNG