Buka konten ini
Penyanyi Agnez Mo akhirnya bersedia menjadi bintang tamu dalam podcast di YouTube untuk membicarakan masalah terkait hak cipta dimana dia digugat oleh pencipta lagu Ari Bias dan dinyatakan bersalah, berdasarkan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 30 Januari 2025.
Tak hanya itu, Agnez Mo juga dikenakan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar untuk 3 kali konser yang dilakukannya di Jakarta, Surabaya, dan Bandung pada 2023 silam karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias.
Agnez Mo menegaskan posisinya sebagai penyanyi yang juga ada jasa dari pencipta lagu. Pelantun Matahariku mengaku tidak dalam posisi mau ’berperang’ dengan pencipta lagu.
”Gua nggak pengen jadi penyanyi yang melawan pencipta. Kaki gua ada ada didua-duanya, penyanyi dan pencipta lagu,” ujar Agnez Mo dalam podcast Deddy Corbuzier.
Agnez Mo menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung supaya pencipta lagu bisa sejahtera dengan hasil karya mereka. Namun yang dia yakini, seorang penyanyi tidak punya kewajiban untuk membayarkan royalti kepada pencipta lagu.
Sebab, sesuai dengan UU Hak Cipta yang berlaku sekarang ini, kata Agnez Mo, yang harus membayarkan royalti pencipta lagu adalah penyelenggara acara, bukan penyanyinya.
”Nggak perlu S3 juga buat ngerti hukum. Semester pertama gua kuliah jelas bahwa hukum tidak berlaku surut. Harusnya berdasarkan hukum yang ada sekarang, bukan yang mau direvisi,” kata Agnez Mo.
Dia pun kebingungan dengan putusan majelis hakim hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah pada Agnez Mo. Itu karena dia dianggap tidak meminta izin kepada Ari Bias selaku pencipta lagu.
”Kalau gua dihukum karena tidak minta izin kepada pencipta, itu tidak valid. Karena UU menyatakan bahwa kita boleh menggunakan lagu tanpa izin asal membayar royalti,” tegas Agnez Mo. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : UMY KALSUM