Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Perekrutan tenaga kerja dari luar daerah oleh perusahaan yang beroperasi di Batam, kembali menjadi sorotan. PT Philips Industries Batam baru-baru ini diketahui merekrut 30 tenaga kerja dari Bantul, Yogyakarta.
Kebijakan perekrutan ini menimbulkan pertanyaan karena disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Dalam aturan tersebut, perusahaan di Batam diwajibkan mengutamakan tenaga kerja lokal guna mengurangi kesenjangan ekonomi, menghindari kecemburuan sosial, serta memberikan kesempatan kerja yang merata bagi masyarakat setempat.
Perekrutan tenaga kerja dari Bantul ini pertama kali diketahui melalui unggahan Pemerintah Kabupaten Bantul di platform X (@pemkabbantul) pada 11 Februari 2025. Dalam unggahan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul mengumumkan pemberangkatan tenaga kerja terpilih untuk bekerja di Batam.
“Pemberangkatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bantul untuk membuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang ingin mengembangkan karier di luar daerah,” tulis Disnakertrans Bantul dalam unggahannya.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Isra Wira Sanjaya, mengonfirmasi bahwa 30 tenaga kerja dari Bantul tersebut memang didatangkan ke Batam untuk bekerja di PT Philips. Ia menambahkan bahwa dengan adanya Perda ini, Pemerintah Kota Batam telah memberikan isyarat kepada perusahaan-perusahaan di Batam untuk lebih mengutamakan tenaga kerja lokal.
“Memang ada perusahaan dari Batam yang bekerja sama dengan LPTKS (Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Swasta), mereka merekrut 30 orang dari Bantul. Namun, kami juga mengingatkan mereka untuk lebih mengutamakan tenaga kerja lokal,” kata Isra, Selasa (18/2).
Disnaker Batam, lanjut Isra, telah memberikan rekomendasi kepada perusahaan-perusahaan terkait, dan tindak lanjut dari proses ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui mekanisme perjanjian kerja sama ketenagakerjaan atau AKAD. Isra menyebutkan, banyak masyarakat Batam yang merasa kecewa dengan kebijakan perusahaan yang memilih tenaga kerja luar daerah.
Menanggapi ketersediaan tenaga kerja operator di Batam, Isra menjelaskan bahwa PT Philips telah terlebih dahulu merekrut 166 pekerja lokal sebelum memutuskan untuk mendatangkan 30 tenaga kerja dari luar daerah. Meski demikian, kebutuhan tenaga kerja, menu-rutnya, tetap ditentukan oleh perusahaan melalui proses seleksi dan verifikasi.
“Jumlah kebutuhan tenaga kerja biasanya tercantum dalam surat permohonan penempatan yang diajukan oleh perusahaan. Setelah itu, proses verifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenaker, yang kini diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2024,” ujarnya.
Secara umum, perusahaan di Batam akan melakukan seleksi tenaga kerja lokal terlebih dahulu. Jika kebutuhan tenaga kerja belum terpenuhi, barulah mereka mencari tenaga kerja dari luar daerah. Meski demikian, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja operator, termasuk persyaratan fisik tertentu, seperti tinggi badan.
“Bagi warga Batam yang berminat menjadi tenaga kerja lokal, bisa mendaftar di perusahaan penempatan karena PT Philips lebih sering membuka lowongan lewat perusahaan penempatan tenaga kerja,” tambah Isra.
Sementara itu, Anggota DPRD Batam, Muhammad Mustofa, mengkritik perekrutan ini. Menurutnya, perusahaan yang merekrut tenaga kerja dari luar daerah harus mendapatkan izin dari Dinas Tenaga Kerja Batam terlebih dahulu.
“Jika rekomendasi tidak dikeluarkan, seharusnya pekerja tersebut tidak bisa didatangkan. Jika pekerja tetap didatangkan, berarti perusahaan sudah memperoleh rekomendasi. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah pengurusan izin di provinsi,” ujar Mustofa.
Mustofa juga meminta agar Disnaker Batam memberikan penjelasan terkait hal ini secara jelas. Pasalnya, dalam hal izin, keputusan ada di tangan pemerintah. “Intinya, jika perusahaan sudah mendapatkan izin, itu berarti parameter yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan Disnaker Batam,” katanya. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK