Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Permintaan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kota Batam terbilang tinggi. Rata-rata setiap harinya, sekitar 500 pemohon mengurus administrasi kependudukan di kantor kecamatan maupun di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam di Sekupang.
Di tengah keterbatasan blanko E-KTP, Disdukcapil Batam terus mendorong pemerataan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Batam, Ashraf Ali, menjelaskan bahwa keterbatasan blanko ini merupakan isu nasional yang juga berdampak pada pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam. ”Kami terus mendorong pemanfaatan IKD karena ke depan semua akan beralih ke sistem digital. Ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan blanko fisik,” ujar Ashraf, Senin (17/2).
Ia menjelaskan, saat ini stok blanko E-KTP di Disdukcapil Batam berjumlah sekitar 6.000 keping setelah sebelumnya didatangkan dari pusat. Namun, dengan permintaan yang tinggi mencapai 500 permohonan per hari, stok ini tidak mencukupi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pencetakan E-KTP diprioritaskan bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak, seperti untuk keperluan perbankan, kesehatan, pendidikan, atau perjalanan luar negeri.
Ashraf menegaskan bahwa IKD memiliki legalitas yang sama dengan E-KTP fisik. Masyarakat dapat mengakses data kependudukan mereka secara digital melalui aplikasi resmi yang dikeluarkan pemerintah.
”Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD. Dengan IKD, data kependudukan tetap bisa diakses secara digital tanpa harus menunggu pencetakan E-KTP fisik,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan data Disdukcapil Batam, sebanyak lebih dari 47 ribu warga Batam sudah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jumlah tersebut terus meningkat, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait peralihan KTP dari manual ke digital.
Sosialisasi IKD pun terus dilakukan dengan menyasar lingkungan sekolah, perbankan, hingga perusahaan swasta.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Batam, Suharto, mengatakan bahwa hingga Januari 2025, aktivasi IKD di Kota Batam telah mencapai 47.218 orang. Sementara itu, sebanyak 936.122 orang lainnya masih dalam proses rekam IKD dan sekitar 1.641 orang belum melakukan aktivasi.
Menurutnya, IKD adalah informasi elektronik berisi dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital. Fungsi KTP digital sama halnya dengan E-KTP, hanya tampilannya yang berbeda. KTP digital hanya bisa diakses secara online, sementara E-KTP berbentuk fisik.
”Manfaat dan fungsinya sama. Masing-masing dari kita yang memiliki ponsel Android bisa mengaksesnya,” ujarnya.
Selain itu, berbagai sosialisasi mengenai IKD ini juga terus dilakukan oleh Disdukcapil Batam, misalnya di kampus-kampus, sekolah-sekolah, rumah sakit, serta masyarakat umum. Sosialisasi ini juga melibatkan perekaman data sekaligus pendaftaran untuk aktivasi IKD.
”Untuk aktivasi IKD, masyarakat dapat melakukannya di kantor kecamatan, mal pelayanan publik (MPP), atau langsung ke kantor Disdukcapil Batam di Sekupang. Saat ini, pemerintah pusat juga sudah melakukan sosialisasi ke perbankan dan OJK bahwa KTP digital memiliki peruntukan yang sama dengan E-KTP,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK