Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan kebijakan baru. Para pengusaha dilarang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri. Mereka harus menyimpannya di bank-bank yang ada di Indonesia.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2025 yang diumumkan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Prabowo mengatakan, selama ini dana DHE, khususnya yang berasal dari ekspor Sumber Daya Alam (SDA) banyak disimpan di luar negeri.
Perilaku itu dinilai melemahkan hasil pengelolaan SDA Indonesia bagi masyarakat.
”Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat,” tegasnya.
Penyimpanan dana di dalam negeri, lanjutnya, akan memberikan multiplier effect bagi ekonomi Indonesia. Sebab, dana tersebut dapat dikelola untuk pembiayaan pembangunan, peningkatan perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, hingga menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Karena itu, Prabowo mengingatkan, mulai 1 Maret 2025, pengusaha wajib menyimpan DHE sebanyak 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Uang itu akan disimpan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional.
Ketentuan itu berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. ”Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP No.36 Tahun 2023,” imbuhnya. Dalam PP 36/2023, kewajiban menyimpan DHE SDA hanya minimal 30 persen selama tiga bulan.
Prabowo menjelaskan, dengan kebijakan baru ini, pada 2025 saja DHE yang ada di bank-bank Indonesia bisa mencapai 80 miliar dolar AS (USD). ”Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD 100 miliar,” imbuhnya.
Sebagai insentif, bagi eksportir, uang DHE tersebut dapat digunakan untuk beberapa hal. Misalnya, penukaran rupiah untuk menjalankan kegiatan operasional, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, hingga pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing.
Bisa juga untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia. Lalu, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Bagi yang melanggar, PP tersebut telah mengatur penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. Prabowo menegaskan, pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dia juga menyatakan, Indonesia akan memiliki Bank Emas dalam waktu dekat. Bank Emas perlu dibentuk agar emas yang ditambang dari alam Indonesia tidak langsung keluar ke luar negeri. Sehingga bisa diambil potensi manfaatnya. ”Kita akan resmikan tanggal 26 Februari,” tegasnya.
Dalam konferensi pers yang digelar bersamaan dengan demonstrasi di sekitaran Monas itu, Prabowo juga membeberkan kembali berbagai program populisnya. Misalnya, kenaikan UMP, diskon harga tiket pesawat, diskon tarif listrik, penghapusan utang UMKM, hingga optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis.
Bank Indonesia (BI) mendukung penuh PP DHE. Gubernur BI Perry Warjiyo memandang, penguatan kebijakan DHE SDA memberikan manfaat besar bagi perekonomian. Manfaat itu, antara lain, meningkatkan pembiayaan dalam perekonomian.
”Dengan kewajiban-kewajiban yang disampaikan, devisa hasil ekspor dari SDA akan lebih banyak masuk ke rekening khusus di sistem keuangan Bank Indonesia. Karena itu, akan semakin banyak dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” ucap Perry.
Selain itu, kebijakan tersebut akan meningkatkan hasil dan cadangan devisa ke negara. Dengan demikian, akan memperkuat upaya bank sentral dalam melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah. Dengan adanya dana yang lebih banyak masuk di perbankan, sistem keuangan Indonesia akan lebih stabil.
BI juga akan memperkuat monitoring untuk memastikan kebijakan ini diimplementasikan dengan baik. BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah bekerja sama dalam sistem pelaporan pemberhentian ekspor dengan sistem lalu lintas devisa. ”Jadi, secara sistem sudah terbangun. Bahwa devisa yang diekspor itu benar-benar masuk ke sistem keuangan melalui rekening khusus,” terangnya.
Perry melaporkan, tingkat kepatuhan eksportir dalam memasukkan DHE SDA ke rekening khusus untuk migas mencapai 95-100 persen. Sedangkan non migas sebesar 82-89 persen. Angka-angka tersebut menunjukkan reporting system yang dibangun bersama Kemenkeu dan BI bisa memastikan kebijakan DHE SDA berjalan.
Terkait tingkat kepatuhan, hasil ekspor migas berkisar 97-100 persen. Untuk non migas 91-96 persen. ”Jadi, DHE yang masuk sudah ditempatkan dalam berbagai instrumen,” ujar lulusan Iowa State University itu.
Perry menyampaikan, posisi rekening khusus di perbankan sistem keuangan reratanya sebanyak Rp13 miliar. Dengan kebijakan yang baru, dia memperkirakan akhir tahun ini bisa meningkat Rp80 miliar. Artinya, PP 8/2025 akan mendorong devisa yang masuk dari rekening khusus bisa lebih besar.
”Digunakan untuk pembiayaan perekonomian, meningkatkan cadangan devisa, stabilisasi nilai tukar rupiah, dan tentu saja memperkuat stabilitas sistem keuangan,” bebernya.
BI terus memperluas dan memperbanyak instrumen-instrumen untuk menempatkan cadangan devisa. Setidaknya ada tiga instrumen baru. Yakni, sekuritas valas Bank Indonesia (SVBI), sukuk valas Bank Indonesia (SUVBI), dan perluasan FX swap. Selama ini sudah terdapat dua instrumen, yakni rekening khusus (reksus) dan term deposit valas.
Jadi, para eksportir setelah menerima rekening khusus bisa memasukkan dananya dan menempatkan dalam deposito valas di bank. Kemudian, oleh perbankan, deposito valas tersebut bisa diredepositokan ke BI. ”Itu yang kami sebut term deposit valas,” katanya.
Pada instrumen yang sudah ada sekarang, para eksportir maupun perbankan bisa menggunakan reksus atau term deposit valas sebagai underlying untuk swap valas. Hingga 6 Februari 2024, posisi saat ini term deposit valas DHE telah mencapai USD12 miliar sampai USD12,5 miliar.
”Sehingga kalau eksportir memiliki valas, ditaruh ke reksus atau term deposit, digunakan untuk kemudian swap dari dolar (USD) ke rupiah,” tambahnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan pemerintah yang menetapkan 100 persen DHE masuk ke sistem keuangan domestik selama setahun juga diterapkan di negara lain. Dia menyebut, Malaysia, Thailand, hingga Vietnam telah menerapkan kebijakan itu. Bahkan, Malaysia dan Thailand mewajibkan 100 persen DHE masuk ke negaranya dalam bentuk mata uangnya masing-masing.
“Nah memang tujuan kita ini supaya tidak ada transfer pricing, jadi supaya tidak ada kasus dari Indonesia ekspor, misalnya 50 dolar, negara lain impor 70 dolar, sehingga ada 20 dolar parkir. Nah ini dengan kebijakan ini, hal ini tidak akan terjadi,” ucap Airlangga.
Sementara itu, dalam aksi yang digelar di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) SI menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mendesak pemerintah mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Kedua, mencabut pasal dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang. Ketiga, meminta pemerintah mencairkan tunjangan dosen dan tenaga pendidik tanpa ada pemotongan ataupun hambatan birokrasi.
Keempat, mengevaluasi total pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) dan mengeluarkannya dari anggaran pendidikan. Terakhir, mendesak pemerintah berhenti membuat kebijakan publik tanpa basis riset ilmiah dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Selain di Jakarta, BEM SI juga menginstruksikan jajaran di wilayah dan daerah menggelar aksi serupa. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor: RYAN AGUNG