Buka konten ini
BATAM (BP) – Regi, karyawan PT Mega Elok Graha (MEG) yang menjadi korban penganiayaan dalam bentrokan di Sembulang, Rempang, Desember lalu, mendatangi Mapolresta Barelang, Kamis (13/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangannya turut didampingi manajemen dan Komisaris PT MEG, Fernaldi Anggadha.
Fernaldi mengatakan, kedatangan mereka tersebut untuk mencabut laporan polisi yang dilaporkan beberapa bulan lalu. Dalam laporan tersebut, Regi dianiaya hingga mendapatkan perawatan di rumah sakit.
”Saya bersama korban, berniat untuk mencabut laporan kami,” ujarnya di lobi Mapolresta Barelang.
Ia mengatakan pencabutan laporan tersebut berdasarkan kemauan korban sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. ”Kami memutuskan mencabut laporan ini murni karena kemanusiaan, ini keinginan korban sendiri, dan korban berbesar hati untuk memaafkan serta ingin melanjutkan hidupnya,” katanya.
Fernaldi mengatakan saat membuat laporan tersebut pihaknya tidak mengetahui adanya keterlibatan Siti Hawa atau Nek Awe. Hingga, polisi menetapkan wanita 67 tahun tersebut sebagai tersangka.
”Kami tidak tahu dan tidak menyangka, ternyata orang tua kita sendiri dijadikan tersangka. Hal ini yang menggugah hati Regi (untuk mencabut laporan, red),” ungkapnya.
Fernaldi menambahkan pencabutan laporan tersebut juga bertepatan dengan momen Nisfu Sya’ban dan menjelang Ramadan 1446 H. ”Hari ini hari yang baik. Dan Regi pun sudah siap mengi-kuti prosedur yang ada,” katanya.
Sementara itu, Regi mengaku sebelum bentrokan tersebut ia dituduh warga mencabut spanduk penolakan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City. ”Saya ditangkap, dianiaya, dan tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Diketahui, dalam bentrokan ini polisi menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka. Mereka yakni Nenek Awe, 67; Sani Rio, 37; dan Abu Bakar alias Pak Aceh, 54. Selain tiga warga ini, polisi juga menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RYAN AGUNG