Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Arief Budi Cahyono menolak permohonan gugatan praperadilan Alwin Basri. Putusan itu sekaligus membuat Alwin tetap berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
”Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,’’ kata hakim Arief saat membacakan amar putusan, Selasa (11/2).
Hakim Arief menilai, prosedur penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu sudah sesuai prosedur. Arief juga mengatakan, pertimbangan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut sudah masuk pokok perkara. Dengan begitu, gugatan yang teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tak dapat diterima dalam proses praperadilan.
Ditolaknya gugatan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus anggota DPRD Jateng itu menggenapi hasil serupa sang istri pada 14 Januari lalu. Kala itu, permohonan Ita –sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu– juga ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa Kota Semarang tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut dua tersangka merupakan pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.
Tersangka dalam perkara tersebut adalah Ita, Alwin Basri, Direktur PT Chimarder Martono, dan wiraswastawan P. Rachmat Utama Djangkar. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO