Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menga-lami kendala. Wajib pajak pun mengeluhkan operasional sistem tersebut. Karena itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk menggunakan dua sistem perpajakan. Yakni, Coretax dan sistem perpajakan yang lama berlaku.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah akan terus memperbaiki sistem Coretax. ”Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluh tentang Coretax. Kami akan terus meningkatkannya. Membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah,” ujarnya di hadapan investor dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Jakarta, Selasa (11/2).
Ani –sapaan Menkeu– berjanji bahwa sistem Coretax akan terus dibenahi. Tujuannya, Indonesia bisa memiliki sistem pemungutan pajak yang tidak hanya terdigitalisasi, tetapi juga lebih andal dalam pencatatannya serta memberikan fasilitas bagi para wajib pajak agar mematuhi aturan hukum yang berlaku.
”Dalam hal ini, kita mendapat perhatian dari Bapak Presiden untuk lebih banyak melakukan pemungutan pajak. Terutama dalam mengatasi masalah kebocoran, penggelapan, atau penghindaran pajak,” bebernya.
Sementara itu, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk menggunakan dua sistem perpajakan, yakni Coretax dan sistem perpajakan yang lama berlaku. Kesepakatan itu diambil setelah ada berbagai keluhan yang muncul terkait implementasi Coretax.
”Ini dilakukan sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Komisi XI DPR RI juga memerintah DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala karena gangguan penerapan Coretax pada 2025. Pihaknya juga meminta Direktorat Jenderal Pajak menyempurnakan sistem dengan memperkuat keamanan siber.
”Menyiapkan juga peta jalan atau road map implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak, tuturnya.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebutkan, penggunaan dua sistem itu mirip dengan saat DJP menggunakan e-Faktur Desktop bersamaan dengan Coretax untuk penerbitan faktur pajak bagi perusahaan besar.
”Jadi, nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Rolling out-nya Coretax tetap jalan. Kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami jalankan,” paparnya.
Sementara itu, Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti menambahkan, Coretax akan diimplementasikan secara paralel dengan beberapa layanan di sistem pajak yang lama. Contohnya, pelaporan SPT tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-filing melalui laman Pajak.go.id dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan keputusan Dirjen Pajak.
”Dengan demikian, kami tegaskan bahwa implementasi Coretax DJP tidak ditunda, tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut,” terangnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO