Buka konten ini
BINTAN (BP) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan mengusulkan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bintan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Peme-rintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pengumuman tersebut disam-paikan dalam rapat paripurna di kantor DPRD Kabupaten Bintan pada Jumat (7/2) lalu.
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Ahdi Muqsith (Osit), ke Kemendagri.
Dalam rapat paripurna itu juga diumumkan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih hasil Pilkada 2024, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.
Fiven memastikan tidak akan terjadi kekosongan jabatan karena peralihan kepemimpinan akan berlangsung bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih. ”Setelah dilantik, Roby Kurniawan akan resmi menjabat sebagai Bupati Bintan periode 20252030,” jelasnya.
Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 20 Februari 2025.
”Informasi dari Kemendagri menyebutkan bahwa pelantikan akan digelar di JCC, Jakarta,” tambahnya. Bupati Bintan terpilih, Roby Kurniawan, mengaku tidak memiliki persiapan khusus menjelang pelantikannya.
”Tidak ada persiapan khusus, kami siap kapan pun untuk dilantik,” pungkasnya. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI