Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, pada Jumat (7/2).
Pengembalian ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di Batam. Uang tersebut diserahkan oleh istri tersangka bersama kuasa hukumnya kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, yang kemudian dititipkan ke rekening RPL Kejati Kepri untuk pemulihan kerugian negara.
”Ini adalah upaya Kejaksaan untuk memastikan setiap kerugian negara dapat kembali. Kami berharap tersangka lainnya juga mengikuti langkah ini,” kata Mukharom menjelaskan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap PT Pelayaran Kurnia Samudra yang diduga tidak menyetorkan PNBP dari Jasa Penundaan Kapal di Batam pada periode 2015-2021. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, total kerugian negara mencapai Rp9,63 miliar dan USD 318.749,52.
SY telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024 dan saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Tanjungpinang. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI