Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Menjelang bulan suci Ramadan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menera ulang timbangan di pasar-pasar tradisional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi alat timbang dan alat ukur guna meningkatkan kenyamanan serta kepercayaan masyarakat saat berbelanja.
Tera ulang perdana dilakukan di Pasar Tos 3000 Jodoh, Batuampar, Selasa (4/2) pagi. Seluruh timbangan pedagang, baik digital maupun manual, wajib diperiksa guna meminimalisasi potensi kecurangan.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan bahwa tera ulang akan dilakukan secara bertahap di seluruh pasar tradisional di Batam.
“Untuk tahap awal, kami mulai dari Pasar Tos 3000 Jodoh. Proses tera ulang berlangsung selama dua hari,” ujar Gustian, Selasa (4/2).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan. Tahun ini, tera ulang dilakukan lebih awal untuk memastikan alat timbang tetap akurat menjelang Ramadan, sekaligus mencegah penyalahgunaan timbangan oleh oknum pedagang.
“Ini kegiatan berkala yang selalu kami lakukan untuk memastikan timbangan sesuai dengan takarannya. Kebetulan sekarang menjelang bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Gustian mengakui ada penolakan dari beberapa pedagang dalam pelaksanaan tera ulang. Namun, pihaknya menegaskan bahwa pengecekan ini wajib dilakukan untuk memastikan keakuratan timbangan sesuai standar.
“Justru pedagang yang menolak harus dicurigai. Kenapa tidak mau ditera?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindu-ngan Konsumen.
“Aturannya sudah jelas. Semua timbangan yang digunakan pedagang wajib ditera ulang jika masa tera ulangnya sudah habis. Ini demi kenyamanan masyarakat atau konsumen yang berbelanja,” kata Gustian.
Timbangan yang telah ditera ulang tidak boleh diubah atau dimodifikasi. Jika ditemukan penyimpangan setelah tera ulang, pedagang bisa dikenakan sanksi pidana maupun denda.
“Saat ini kami masih mengedukasi dengan pendekatan persuasif, meskipun ada pedagang yang marah. Namun, jika masih ada yang melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dan denda,” tegasnya.
Tak hanya pedagang, pengelola pasar juga diminta untuk aktif mengingatkan pedagang agar jujur dalam berjualan.
“Pengelola pasar sebagai penyedia tempat harus ikut mengawasi. Jika mereka abai, bisa dikenakan sanksi juga,” jelasnya.
Irma, salah satu warga Batam, menyambut baik program tera ulang ini, terutama di kawasan Jodoh, yang menurutnya masih banyak pedagang curang dalam penggunaan timbangan.
“Bagus kalau dicek dan diperbarui setiap saat, karena masih ada pedagang yang curang soal timbangan,” ujar Irma. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK