Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Polri resmi menghapus tilang manual pada akhir Januari ini guna meminimalkan kontak langsung antara petugas dan pengendara. Sebagai gantinya, penindakan pelanggaran lalu lintas akan sepenuhnya dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar aturan.
“Kami tetap melakukan penindakan melalui ETLE, baik secara statis maupun mobile,” ujarnya, Selasa (4/2).
Tri menjelaskan bahwa untuk memaksimalkan penindakan, pihaknya sedang mengusulkan penambahan kamera ETLE di beberapa titik, terutama di Kota Batam.
“Kami masih mengajukan permohonan ke Pemprov Kepri. Jumlah penambahan kamera nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, kamera ETLE di Kota Batam sudah terpasang di beberapa lokasi, yakni Jalan Raja Isa, KDA, Batam Centre; Jalan Ahmad Yani (Simpang Maasjid Agung), Batam Centre; Jalan Pembangunan (dekat Grand Batam Mall), Lubukbaja; Jalan Brigjen Katamso, Panbil; dan Simpang Lampu Merah Panbil.
Selain ETLE statis, penindakan juga dilakukan menggunakan ETLE mobile, yang telah tersebar di berbagai wilayah Satlantas Polres/ta jajaran. Tahun lalu, sebanyak 26 unit ETLE mobile telah diterjunkan untuk menangkap pelanggaran di area yang belum terjangkau kamera ETLE statis. “Untuk wilayah yang tidak memiliki ETLE statis, kami gunakan perangkat ETLE mobile,” jelas Tri.
Sebelum kebijakan penghapusan tilang manual ini diterapkan, Polri sempat merancang sistem tilang poin, dimana setiap pemilik SIM akan mendapatkan jatah 12 poin per tahun.
Poin tersebut akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran, dengan besaran pengurangan yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK