Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Sebanyak 47.218 warga di Kota Batam telah menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital hingga Januari 2025. Jumlah ini akan terus bertambah seiring kebijakan pemerintah pusat yang mendorong peralihan dari e-KTP fisik ke digital.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Ashraf Ali, mengatakan bahwa masih ada 936.122 warga dalam proses perekaman IKD, sementara 1.641 lainnya belum mengaktifkannya.
”Sosialisasi IKD terus kami lakukan agar masyarakat dan instansi pelayanan publik segera mengimplementasikannya,” ujar Ashraf, Selasa (4/2).
Sosialisasi ini menyasar berbagai sektor, seperti sekolah, kampus, perbankan, rumah sakit, hingga perusahaan swasta. Ashraf menjelaskan bahwa IKD memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP fisik, hanya saja berbentuk digital dan diakses secara online melalui aplikasi di ponsel berbasis Android.
”Manfaatnya sama dengan e-KTP. Dengan IKD, data kependudukan bisa diakses lebih mudah melalui perangkat digital,” ucapnya.
Hadirnya IKD juga bertujuan mengatasi terbatasnya persediaan blanko e-KTP fisik.
”Ke depan, semua identitas kependudukan akan beralih ke digital,” tambahnya.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Batam, Suharto, menambahkan bahwa jumlah blanko e-KTP yang dikirim ke daerah bergantung pada jumlah pengguna IKD.
”Semakin banyak masyarakat yang beralih ke IKD, semakin banyak pula blanko yang dialokasikan ke daerah,” jelasnya.
Disdukcapil menargetkan 25 persen penduduk Batam telah menggunakan IKD hingga akhir 2025. Untuk mempermudah akses, aktivasi IKD bisa dilakukan di kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau langsung di Kantor Disdukcapil Batam di Sekupang.
Saat ini, pemerintah pusat juga telah berkoordinasi dengan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar KTP digital bisa digunakan dalam layanan keuangan.
KTP digital ini merupakan inovasi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri yang memungkinkan berbagai data kependudukan tersimpan dalam satu aplikasi. ”Di dalamnya sudah mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pajak, hingga data pemilih. Nantinya, semua layanan yang menggunakan NIK bisa langsung terintegrasi dengan IKD,” terang Suharto. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK