Buka konten ini
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan penyanyi Agnez Mo. Putusan tersebut resmi diketok pada 30 Januari 2025 lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Agnez Mo bersalah melanggar hak cipta. Sehingga, pelantun lagu Matahariku itu harus membayar uang denda senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias selaku pencipta lagu.
”Agnez Mo telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu ciptaan penggugat berjudul Bilang Saja secara komersial di tiga konser tanpa izin,” kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam jumpa pers di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Minola menyatakan, angka Rp1,5 miliar ini muncul karena Agnez Mo tampil di 3 lokasi berbeda pada tahun 2023 silam dan menggunakan lagu milik kliennya. Yaitu konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, konser pada 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta, dan konser pada 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.
”Masing-masing Rp500 juta, maka totalnya Rp1,5 miliar,” papar Minola Sebayang.
Lebih lanjut Minola Sebayang mengatakan, angka Rp500 juta ini diputuskan majelis hakim tidak sembarangan. Melainkan berpatokan pada Pasal 113 terkait UU Hak Cipta.
”Memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” ungkapnya.
Sebelum menempuh upaya hukum, Ari Bias lebih dulu melayangkan somasi kepada Agnez Monica. Namun sayangnya pelantun Sebuah Rasa tidak memberikan respons yang positif. Alhasil, Ari Bias pun memperjuangkan haknya dengan menempuh upaya hukum.
”Mungkin (Agnez Mo) menganggapnya kasus ini tidak terlalu mengkhawatirkan (makanya tak direspons positif),” kata Minola Sebayang. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : YUSUF HIDAYAT