Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Merebaknya situs judi online (judol) di Indonesia masih menjadi ancaman. Peristiwa tewasnya satu keluarga di Tangerang Selatan akibat judol dan pinjaman online (pinjol) belum lama ini semakin menempatkan judol sebagai ancaman yang serius bagi masyarakat.
Belum lagi ditambah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penggunaan dana desa senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk judol. Penyelewengan itu diduga dilakukan kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatra Utara.
Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mendorong pemerintah untuk menetapkan judol sebagai darurat nasional. Penetapan status darurat itu perlu dilakukan seiring implikasi judol yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal, meminta pemberantasan judol tidak dilakukan parsial. Semua pihak harus terlibat. Mulai perguruan tinggi, alim ulama, bahkan TNI.
”Presiden harus bikin aturan ini dalam keadaan darurat nasional,” kata Deng Ical, Minggu (2/2).
Legislator Fraksi PKB tersebut menambahkan, dampak judol telah menyasar jutaan penduduk usia produktif. Kondisi itu dikhawatirkan semakin mendegradasi kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
”Mereka tidak melakukan kegiatan yang produktif, tapi malah terjebak permainan judol,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperkuat regulasi dunia digital untuk anak-anak. Di antara tujuannya meningkatkan risiko anak-anak terpapar konten berbahaya di dunia digital. Mulai kasus judol, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual.
”Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/2).
Dia mengatakan, keamanan anak-anak di dunia digital menjadi atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, presiden meminta regulasi tersebut bisa dikeluarkan satu atau dua bulan lagi.
Kementerian Komdigi sudah mengeluarkan rambu-rambu regulasi yang baru tersebut. Yaitu, memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
Kemudian, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua. Dengan begitu, mereka lebih sadar terhadap risiko negatif di dunia digital atau maya. Lalu, menindak tegas pelaku serta penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Sampai saat ini belum ada regulasi yang lebih tegas seperti melarang penggunaan medsos untuk anak-anak.
Berdasar data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak keempat di dunia dan kedua di kawasan ASEAN. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG