Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengambil langkah antisipasi untuk menghadapi cuaca ekstrem yang dilaporkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Melalui Surat Edaran Nomor SE KSOP Btm 6 Tahun 2024, KSOP Batam menetapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga keselamatan pelayaran di wilayah perairan Kepulauan Riau dan sekitarnya.
Kepala KSOP Khusus Batam, Bharto Ari Raharjo, melalui Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Topan, menjelaskan bahwa pihaknya menunda keberangkatan kapal-kapal tertentu yang berisiko tinggi meng-hadapi gelombang besar.
“Untuk kapal tugboat dan tongkang yang tujuannya ke Pontianak, kami tunda keberangkatannya hari ini (kemarin). Berdasarkan berita cuaca dari BMKG, ketinggian gelombang di perairan yang akan dilalui bisa mencapai lebih dari 4 meter,” kata Topan saat dihubungi Batam Pos, Senin (13/1).
Namun, Topan menegaskan bahwa kapal penumpang jenis feri yang melayani rute lokal di Kepulauan Riau, Singapura, dan Malaysia (selain Kabupaten Natuna) masih diizinkan berlayar. “Ketinggian gelombang di wilayah tersebut relatif aman, yakni masih di bawah 1,5 meter, sehingga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tetap kami terbitkan,” tambahnya.
Surat Edaran KSOP Nomor 6 Tahun 2024 juga memberikan instruksi kepada seluruh petugas Kesyahbandaran di wilayah kerja KSOP Batam untuk terus memantau kondisi cuaca secara berkala melalui situs BMKG (www.bmkg.go.id). Petugas diminta untuk menyebarluaskan informasi cuaca kepada pengguna jasa pelayaran dan memasangnya di terminal penumpang atau tempat embarkasi dan debarkasi.
Petugas Kesyahbandaran juga tidak akan menerbitkan SPB apabila kondisi cuaca dinilai membahayakan keselamatan pelayaran. Mereka akan mengawasi kegiatan pemuatan barang secara berkala untuk memastikan muatan dilashing dengan benar, kapal tidak over draft, dan stabilitas kapal tetap baik.
Selain itu, kapal patroli negara diinstruksikan untuk selalu berjaga dan siap memberikan pertolongan terhadap kapal yang mengalami kecelakaan atau kondisi darurat. Nakho-da kapal negara juga diwajibkan untuk menyebarluaskan informasi cuaca buruk dan marabahaya, serta berkoordinasi dengan Stasiun Radio Pantai (SROP) setempat jika terjadi kecelakaan.
KSOP Batam juga menghimbau operator kapal, terutama nakhoda, untuk menunda keberangkatan kapal jika cuaca buruk dan jarak pandang terbatas. Mereka diminta menggunakan seluruh sarana navigasi dan komunikasi secara optimal selama pelayaran, serta memantau kondisi cuaca secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada SROP terdekat.
Selain itu, nakhoda kapal cepat penumpang (Passenger High-Speed Craft) diminta memperhatikan jumlah penumpang sesuai sertifikat keselamatan kapal dan memastikan kapal diawaki oleh kru yang memadai.
Topan menegaskan, KSOP Batam terus memperbarui informasi cuaca secara real-time berdasarkan laporan BMKG dan menyampaikannya kepada seluruh pemangku kepentingan. “Kami memprioritaskan keselamatan pelayaran. Semua pihak diminta mematuhi kebijakan ini untuk menghindari risiko kecelakaan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat di pelabuhan untuk memastikan semua kapal memenuhi syarat sebelum berlayar. “Langkah ini tidak hanya melindungi keselamatan kapal dan awaknya, tetapi juga melindungi lingkungan perairan dari potensi kecelakaan yang bisa menyebabkan pencemaran,” tutupnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK