Buka konten ini
LINGGA (BP) – Lebih dari seribu Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Lingga yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menghadapi ketidakjelasan terkait upah kerja mereka.
Hingga menjelang pembagian Surat Keputusan (SK) yang direncanakan pada Maret mendatang, mereka belum menerima gaji sejak Januari 2025.
Sebelumnya, lebih dari seribu tenaga honorer yang kini berstatus lulus PPPK ini merupakan THL dan PTT yang telah lama bekerja di berbagai instansi di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga. Saat ini, meskipun mereka masih aktif bekerja dengan status THL dan PTT, belum ada kepastian mengenai pembayaran upah kerja mereka untuk periode Januari hingga Februari 2025.
Ketidakpastian ini menjadi pertanyaan besar bagi para tenaga honorer yang lulus PPPK. Mereka khawatir apakah gaji mereka selama masa transisi ini akan dibayarkan atau tidak, mengingat aturan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer, kecuali melalui skema PPPK.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lingga, Ibnu, menyatakan bahwa kewenangan untuk memberikan klarifikasi mengenai upah kerja tenaga THL dan PTT yang lulus seleksi PPPK berada di tangan Kepala Dinas.
Menurutnya, kebijakan mengenai pembayaran gaji dari Januari hingga Februari 2025 akan langsung disampaikan oleh Kepala Dinas. ”Saya tidak bisa menjawab terkait kebijakan ini, nanti saya sampaikan ke Kepala dulu untuk klarifikasi,” jawab Ibnu, Senin (17/2).
Namun, hingga saat ini Kepala Dinas BKPSDM Lingga masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai persoalan ini. Para tenaga honorer yang telah lulus PPPK berharap ada kejelasan dari Pemkab Lingga mengenai hak mereka, terutama terkait upah kerja selama masa transisi sebelum SK PPPK diterbitkan.
Ketidakpastian ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat tenaga honorer yang lulus PPPK masih terus menjalankan tugas mereka di berbagai instansi. Diharapkan Pemkab Lingga segera memberikan kepastian dan solusi terkait pembayaran gaji tenaga THL dan PTT yang telah dinyatakan lulus PPPK namun belum menerima SK resmi. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI