Buka konten ini

BATAM (BP) – Ombudsman Kepulauan Riau menyoroti belum optimalnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Batam. Meski jumlah titik parkir terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan penerimaan daerah dinilai belum berjalan secara proporsional sehingga memunculkan dugaan adanya potensi pendapatan yang belum tergarap atau bahkan mengalami kebocoran.
Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Siadari, mengatakan dugaan pungutan liar (pungli) parkir yang kembali muncul di kawasan Jembatan I Barelang menjadi salah satu indikator masih lemahnya tata kelola perparkiran di Batam. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan pemerintah.
”Jumlah titik parkir bertambah, tetapi realisasi PAD tidak meningkat secara linier. Ini menjadi indikasi bahwa ada potensi penerimaan yang hilang atau tidak masuk ke kas daerah sehingga perlu dievaluasi,” kata Lagat, Kamis (9/7).
Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, mulai dari mekanisme pengawasan, penertiban, hingga pengendalian terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sumber pungutan ilegal. Tanpa pengawasan yang konsisten, potensi kebocoran pendapatan daerah akan terus terjadi.
Menurut Lagat, kasus dugaan pungli di Jembatan I Barelang memperlihatkan masih lemahnya fungsi pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Batam. Padahal, kawasan tersebut bukan merupakan lokasi parkir resmi sehingga semestinya tidak ada aktivitas parkir maupun pungutan terhadap masyarakat.
”Terjadinya dugaan berulang pungutan liar parkir di Jembatan I Barelang sangat mengecewakan. Ini menunjukkan kegagalan UPTD Perparkiran dalam menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangannya,” ujarnya.
Lagat menegaskan pengawasan tidak cukup dilakukan melalui operasi atau razia sesekali. Pemerintah harus memastikan kawasan yang dilarang menjadi lokasi parkir diawasi secara rutin agar tidak kembali dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik pungutan kepada pengguna jalan.
”Kalau memang itu bukan lokasi parkir, maka tertibkan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban pungutan liar,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Perhubungan Kota Batam memperkuat koordinasi lintas instansi apabila dalam proses penertiban ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, apabila terdapat indikasi keterlibatan aparat kepolisian maupun oknum TNI, koordinasi dengan institusi terkait perlu segera dilakukan agar penegakan aturan berjalan efektif.
Selain penindakan, Ombudsman menilai kehadiran petugas di lapangan menjadi langkah preventif yang tidak kalah penting. Petugas Dishub diharapkan memastikan tidak ada kendaraan yang berhenti di atas Jembatan I Barelang sehingga peluang terjadinya praktik pungli dapat ditutup sejak awal.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Kepulauan Riau akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan parkir sekaligus membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan tata kelola perparkiran di Kota Batam.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, memastikan pihaknya akan terus menggelar razia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait. Jadwal operasi sengaja tidak dipublikasikan agar petugas dapat menangkap pelaku saat beraksi.
”Waktu tepat razianya tidak bisa dibocorkan, supaya saat di lokasi kami bisa menemukan pelakunya,” kata Leo.
Leo kembali menegaskan bahwa Jembatan I Barelang bukan merupakan kawasan parkir maupun lokasi untuk berhenti kendaraan. Larangan tersebut diberlakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menjamin kelancaran arus lalu lintas di salah satu ikon wisata Kota Batam.
”Aturan Undang-Undang Lalu Lintas, aturan keselamatan, maupun ketentuan pengelola jembatan tidak memperbolehkan adanya parkir di atas jembatan,” tegasnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO