Buka konten ini

SEBANYAK 67 warga negara (WN) Tiongkok dideportasi ke negara asal melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang setelah menjalani proses pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang.
Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Rakha Sukma Purnama, mengatakan seluruh deportan merupakan deteni pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang sebelumnya dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum dipulangkan, para deteni menjalani proses pendetensian serta penyelesaian administrasi keimigrasian di Rudenim Tanjungpinang. Seluruh tahapan dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna memastikan seluruh persyaratan administratif dan dokumen perjalanan telah lengkap.
”Seluruh persyaratan administratif dan dokumen perjalanan dipastikan telah terpenuhi sebelum proses deportasi dilaksanakan,” kata Rakha, Kamis (9/7).
Para deportan diberangkatkan dari Bandara RHF Tanjungpinang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selanjutnya, mereka diserahkan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kepada Biro Investigasi Kriminal Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok untuk dipulangkan ke negara asal.
Rakha menjelaskan, deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang tidak lagi memenuhi persyaratan untuk berada di wilayah Indonesia.
Menurutnya, seluruh proses dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
”Seluruh proses dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui kolaborasi dengan berbagai instansi guna memastikan setiap pelanggaran keimigrasian ditangani secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY