Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam mencatat telah menangani 206 perkara narkotika sepanjang 2026. Sekitar 90 persen dari total perkara tersebut merupakan kasus peredaran sabu, sedangkan sisanya didominasi penyelundupan dan peredaran ekstasi serta ganja.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan tingginya angka perkara narkotika menunjukkan Batam masih menjadi salah satu pintu masuk utama penyelundupan narkotika ke Indonesia. Kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan Malaysia dinilai menjadi faktor utama maraknya peredaran barang haram tersebut.
”Batam menjadi salah satu daerah dengan perkara narkotika terbesar di Indonesia karena letaknya yang berseberangan langsung dengan negara tetangga. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hampir seluruh barang bukti berasal dari Malaysia,” kata Vabiannes, Senin (6/7).
Ia menjelaskan, narkotika yang masuk melalui Batam tidak hanya dipasarkan di wilayah Kepulauan Riau, tetapi juga didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia, seperti Surabaya, Jambi, Palembang, Medan, Jakarta, hingga Yogyakarta.
”Dari persidangan terungkap barang itu masuk dari Malaysia ke Batam, kemudian diedarkan ke berbagai kota di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Vabiannes, sebagian besar perkara yang disidangkan melibatkan kurir narkotika yang bekerja secara terorganisasi. Para kurir umumnya menyelundupkan sabu seberat 300 hingga 500 gram dengan cara menyembunyikannya di dalam tubuh untuk menghindari pemeriksaan petugas.
”Rata-rata terdakwa adalah kurir yang bekerja secara berkelompok. Mereka membawa sekitar 300 sampai 500 gram sabu yang disimpan di dalam anggota tubuh. Untuk sekali pengiriman, mereka dijanjikan upah sekitar Rp40 juta,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tingginya permintaan narkotika di Indonesia menjadi salah satu pemicu maraknya penyelundupan dari Malaysia. Perbedaan harga yang cukup signifikan membuat jaringan pengedar memperoleh keuntungan besar dari bisnis ilegal tersebut.
”Pangsa pasar di Indonesia jauh lebih tinggi. Di Malaysia harganya lebih murah sehingga bisnis ini sangat menggiurkan. Bahkan, dalam beberapa perkara juga ditemukan keterlibatan oknum aparat,” katanya.
Selain perkara sabu, PN Batam juga menangani sejumlah kasus penyelundupan ekstasi dalam jumlah besar. Dalam sekali pengiriman, pelaku diketahui mampu membawa sekitar 2.000 hingga 3.000 butir ekstasi dari Malaysia.
Di sisi lain, penyidik juga mulai menemukan modus baru penyelundupan narkotika dalam bentuk cair yang digunakan pada rokok elektronik atau vape.
”Untuk ekstasi, sekali masuk bisa mencapai 2.000 sampai 3.000 butir. Sekarang juga mulai muncul perkara narkotika yang menggunakan vape sebagai modus baru,” ujar Vabiannes.
Ia menilai pemberantasan penyelundupan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial. Sinergi antaraparat penegak hukum mutlak diperlukan mengingat masih banyak jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus yang dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang haram ke Batam.
”Ini membutuhkan kerja keras semua aparat, baik kepolisian, BNN maupun TNI Angkatan Laut, karena masih banyak pelabuhan tikus yang dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO