Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memulai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Kehadiran RUU tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
“PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7).
Purbaya mengatakan, perkembangan ekonomi global menunjukkan pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi berbagai negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia.
Keberadaan pusat keuangan internasional juga memungkinkan mobilisasi modal global secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja. Ia mengatakan, Indonesia memiliki modal kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global.
“Besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang menjadi fondasi untuk mengembangkan pusat aktivitas keuangan bertaraf internasional,” ujarnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI