Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengakuannya menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Pemeriksaan dimungkinkan untuk mendalami dugaan keterkaitan pemberian uang tersebut dengan proses pelepasan kawasan hutan yang kini tengah diusut penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Raja Juli menjadi informasi awal yang akan diperdalam dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/7).
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri dugaan adanya pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah tersebut. Karena itu, seluruh pihak yang dinilai mengetahui perkara, termasuk Raja Juli, berpeluang dimintai keterangan.
“Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” tegasnya.
Merespons hal itu, Raja Juli menegaskan akan bersikap kooperatif dan siap membantu proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi sekaligus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” ujarnya di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7).
Raja Juli menjelaskan, pertemuannya dengan Suhardiman berlangsung pada 2 Juni 2026 setelah Pemerintah Kabupaten Kuansing mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan. Ia memastikan seluruh proses berlangsung terbuka, mulai dari surat permohonan, daftar hadir, notulensi, hingga publikasi melalui media sosial kementerian.
“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” katanya.
Usai audiensi, Raja Juli mengaku baru mengetahui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup. Ia mengaku tidak membuka maupun mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena ajudannya masih harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas, ajudannya menemui Suhardiman dengan difasilitasi Kapolda Riau.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing. Proses penyerahan disertai dokumentasi dan tanda terima bermeterai.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,” katanya.
Ia menegaskan, pengembalian amplop dilakukan 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing.
Selain itu, Raja Juli membantah memiliki kaitan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Ia memastikan selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan (SK) yang mengubah status kawasan hutan di daerah tersebut menjadi areal penggunaan lain (APL).
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL,” ucapnya.
Ia kembali menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung penuh penyidikan yang dilakukan KPK.
“Jadi sekali lagi, amplop tersebut sudah kami kembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi menjadi APL,” ujarnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : FISKA JUANDA