Buka konten ini

BATAM (BP) – Komisi XIII DPR RI menyoroti masih adanya warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di Indonesia, terutama di Batam yang merupakan salah satu wilayah perbatasan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu peluang kerja masyarakat lokal jika tidak diawasi secara ketat.
Sorotan itu disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas saat kunjungan kerja spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (23/6).
Menurut dia, temuan pelanggaran keimigrasian yang terungkap dalam sejumlah operasi pengawasan menunjukkan masih adanya celah yang dimanfaatkan WNA untuk bekerja menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
”Ini yang harus diawasi. Jangan sampai WNA yang datang ke Indonesia menggunakan visa turis justru melakukan aktivitas lain, termasuk bekerja dalam jangka waktu yang lama,” kata Yan, dikutip dari Parlementaria.
Ia menegaskan, setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga deportasi.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan izin tinggal dan visa.
Yan mengingatkan, praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap kesempatan kerja masyarakat Indonesia.
”Bahayanya, lapangan pekerjaan yang tersedia akan semakin berkurang bagi warga lokal apabila banyak WNA bekerja tanpa mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki lalu lintas internasional tinggi seperti Kepulauan Riau.
”Intinya tingkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau. Apalagi Kepulauan Riau berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia dengan arus pergerakan orang yang sangat tinggi,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi XIII DPR RI juga meninjau sejumlah fasilitas pelayanan keimigrasian, mulai dari Pelabuhan Internasional Batam Centre hingga Immigration Lounge di Pollux Mall Batam Centre. Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan seluruh kepala kantor imigrasi di Kepulauan Riau.
Dalam rapat tersebut, jajaran Imigrasi memaparkan perkembangan layanan keimigrasian, capaian kinerja, kondisi pengawasan WNA, serta berbagai tantangan yang dihadapi di salah satu pintu masuk internasional tersibuk di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan Batam dan wilayah Kepri memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain karena menjadi jalur perlintasan internasional yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
Karena itu, kata dia, peningkatan kualitas pelayanan harus berjalan beriringan dengan penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing.
”Kunjungan Komisi XIII DPR RI ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Masukan dan dukungan yang diberikan diharapkan dapat semakin mendorong peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian serta penguatan pengawasan di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Guntur.
Selain pengawasan WNA, rapat juga membahas peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan perlintasan antarnegara, pertukaran data antarlembaga, pemanfaatan teknologi informasi, hingga penguatan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam operasi gabungan penegakan hukum keimigrasian. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK