Buka konten ini

NUR Ayu meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada mantan suami, RL, 39, dan ibu tiri anaknya, PJH, 39, yang diduga menganiaya putrinya, A, 9, di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi korban dilaporkan terus membaik setelah menjalani perawatan medis.
“Saya meminta keadilan untuk anak saya. Saya berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” ujar Nur Ayu.
Nur Ayu mengaku sudah sekitar empat tahun berpisah dengan putrinya karena bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Setelah mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya, ia berencana segera pulang ke Batam untuk bertemu sekaligus mengasuh putrinya secara langsung.
“Sudah empat tahun saya bekerja di Malaysia. Setelah mengetahui kejadian ini, saya ingin pulang dan bertemu anak saya serta mengurusnya secara langsung,” katanya.
Sementara itu, kondisi korban berangsur membaik setelah menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah Batam. Selain mendapatkan penanganan medis, korban juga memperoleh pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengatakan perkembangan kondisi korban cukup baik. Pendampingan terus diberikan untuk membantu proses pemulihan fisik maupun psikologis korban.
“Alhamdulillah kondisi korban saat ini terus membaik setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kota Batam,” ujarnya.
Menurut Husnul, kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat mengamankan para pelaku dan memproses perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
“Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sedang kami proses untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan ibu tiri dan ayah kandung korban sebagai tersangka dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Husnul menegaskan pihaknya berkomitmen menangani setiap kasus yang melibatkan anak secara serius agar memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kami menangani kasus kekerasan terhadap anak ini dengan serius. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dan rasa aman,” tegasnya.
Dipicu Faktor Ekonomi dan Luka Batin
Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Batam menjadi alarm bagi semua pihak. Ironisnya, pelaku dalam banyak kasus justru berasal dari lingkungan terdekat korban, mulai dari ibu kandung, ayah kandung, hingga orang tua tiri.
Psikolog Irfan Aulia menilai kekerasan terhadap anak umumnya berakar dari persoalan yang terjadi dalam keluarga. Hubungan rumah tangga yang tidak harmonis, tekanan ekonomi, hingga luka batin yang tidak terselesaikan kerap menjadi pemicu munculnya perilaku kekerasan.
“Biasanya hubungan suami dan istri sudah tidak harmonis. Orang tua merasa tidak berdaya, memiliki banyak luka batin yang belum selesai, ditambah tekanan ekonomi yang berat,” ujarnya, Selasa (23/6).
Menurut Irfan, kondisi tersebut dapat membuat anak menjadi sasaran pelampiasan emosi. Anak dianggap sebagai pihak yang paling lemah dan tidak mampu melawan ketika orang tua sedang marah atau berada dalam tekanan.
“Ketika orang tua melihat anak sebagai objek, maka anak rentan menjadi tempat pelampiasan. Saat sedang marah atau tertekan, yang menjadi sasaran justru anaknya,” katanya.
Selain faktor ekonomi dan konflik keluarga, rendahnya kemampuan mengendalikan emosi juga menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap anak.
Karena itu, Irfan menilai pengawasan terhadap kondisi anak tidak bisa hanya dibebankan kepada keluarga. Sekolah dan lingkungan sekitar perlu lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang dialami anak.
“Perlu ada komunikasi dengan anak dari pihak-pihak di luar keluarga. Guru di sekolah atau warga sekitar bisa lebih peka jika melihat perubahan perilaku anak, misalnya menjadi pendiam, murung, atau sering mengeluhkan rasa sakit,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencegahan tetap harus dimulai dari keluarga melalui pola asuh yang sehat, komunikasi yang terbuka, dan kemampuan mengelola emosi.
“Anak adalah individu yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat. Mereka harus dilindungi dan dibesarkan dengan kasih sayang, bukan dijadikan objek kekerasan,” tutupnya. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK