Buka konten ini
MAYORATAS penduduk Kota Batam berada pada kelompok masyarakat dengan pengeluaran lebih dari Rp1,5 juta per kapita per bulan. Namun, data tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengukur tingkat penghasilan masyarakat maupun menentukan jumlah warga yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Eko Aprianto, menjelaskan bahwa data yang dimiliki BPS bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mengukur pola pengeluaran atau konsumsi rumah tangga, bukan pendapatan masyarakat.
“Data yang tersedia di BPS berdasarkan pengeluaran atau konsumsi masyarakat. Jadi tidak bisa langsung disimpulkan sebagai data penghasilan,” ujar Eko.
Berdasarkan data Kota Batam Dalam Angka 2025, sebanyak 62,4 persen penduduk Batam tercatat berada pada kelompok pengeluaran per kapita lebih dari Rp1,5 juta per bulan.
Kemudian 26,2 persen penduduk berada pada kelompok pengeluaran Rp1 juta hingga Rp1,49 juta per kapita per bulan.
Sementara itu, 9,4 persen penduduk berada pada kelompok pengeluaran Rp750 ribu hingga Rp999 ribu per kapita per bulan. Adapun 2 persen lainnya berada pada kelompok pengeluaran Rp500 ribu hingga Rp749 ribu per kapita per bulan.
Menurut Eko, dominasi masyarakat pada kelompok pengeluaran di atas Rp1,5 juta per kapita per bulan menunjukkan bahwa daya beli masyarakat Batam relatif baik. Kendati demikian, data tersebut tidak dapat digunakan untuk menghitung secara langsung jumlah warga yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu, termasuk di bawah Rp8 juta per bulan.
“Pengeluaran dan penghasilan merupakan dua konsep yang berbeda. Karena itu, data Susenas tidak bisa digunakan untuk memperkirakan secara pasti jumlah penduduk berdasarkan batas penghasilan tertentu,” katanya.
Selain memotret pola konsumsi masyarakat, BPS juga mencatat kondisi ketenagakerjaan melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Berdasarkan hasil survei tahun 2025, sebanyak 68,77 persen pekerja di Batam berada di sektor formal, sedangkan 31,23 persen lainnya bekerja di sektor informal.
Eko menjelaskan, pekerja sektor informal umumnya memiliki karakteristik pendapatan yang tidak tetap sehingga lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi. Meski demikian, status sebagai pekerja informal tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang memiliki pendapatan rendah.
“Pekerja informal tidak selalu identik dengan berpenghasilan rendah. Namun, mereka memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi karena pendapatannya cenderung fluktuatif dibandingkan pekerja formal,” jelasnya.
Menurut Eko, data tersebut dapat menjadi salah satu indikator untuk melihat kelompok masyarakat yang berpotensi terdampak oleh berbagai kebijakan ekonomi, termasuk kebijakan di sektor perumahan yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Meski demikian, ia menegaskan BPS tidak memiliki data yang secara spesifik menunjukkan jumlah warga Batam yang masuk kategori MBR berdasarkan batas penghasilan terbaru.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat, diperlukan data pendapatan yang lebih rinci dari instansi terkait yang berwenang melakukan pendataan dan verifikasi.
“Diperlukan data pendapatan yang lebih detail agar evaluasi maupun penyusunan kebijakan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran,” pungkasnya. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO