Buka konten ini

BATAM (BP) – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang tenaga honorer Pemerintah Kota Batam memasuki babak penting. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (23/6), terdakwa Fara Diba Balqis mengakui melakukan sejumlah tindakan fisik terhadap korban, Kevina, dalam insiden yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial.
Sidang yang digelar di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa dengan agenda pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi, termasuk korban.
Fara yang menjalani status tahanan rumah selama proses persidangan hadir tanpa didampingi penasihat hukum. Mengenakan blouse biru, ia memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Fara mengakui adanya kontak fisik dengan korban. Ia menyebut tindakan tersebut dipicu emosi setelah korban beberapa kali mengunggah foto dirinya di media sosial.
“Korban posting muka saya terus di media sosial,” ujar Fara di hadapan majelis hakim.
Ia juga membantah datang ke kantor Pemerintah Kota Batam dengan maksud mempermalukan korban. Menurutnya, kedatangan tersebut hanya untuk menemui dan berbicara dengan Kevina.
“Saya mendatangi kantor Pemko tidak ada berniat mempermalukan. Niat saya hanya ingin mengobrol dengan Kevina,” katanya.
Saat ditanya majelis hakim mengenai bentuk tindakan yang dilakukan, Fara mengakui sempat menjambak rambut korban sebanyak tiga kali dan menendang bagian perut satu kali.
“Saya menjambak tiga kali, tenaga biasa. Saya juga menendang bagian perut satu kali. Dia juga menampar saya, saya balas, semuanya impas,” ujar terdakwa.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Alun-alun Engku Putri, tidak jauh dari kompleks Kantor Pemerintah Kota Batam. Saat itu, Fara datang bersama adik dan seorang rekannya untuk menemui korban.
Dalam keterangannya, Fara juga mengungkapkan pernah berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur damai dengan memberikan uang sebesar Rp25 juta.
“Saya menyesal Yang Mulia. Saya bukan tidak mau minta maaf. Saya minta maaf dan pernah memberikan uang Rp25 juta untuk damai,” katanya.
Namun, uang tersebut kemudian dikembalikan sehingga kesepakatan damai tidak tercapai.
Perkara ini bermula dari laporan hukum yang saling diajukan kedua belah pihak.
Berdasarkan fakta persidangan, Fara lebih dahulu melaporkan Kevina pada Mei 2025 atas dugaan penghinaan. Beberapa bulan kemudian, pada September 2025, Kevina melaporkan Fara atas dugaan penganiayaan.
Upaya perdamaian sempat kembali diusahakan, namun berakhir tanpa kesepakatan. Menurut kuasa hukum korban, Arfandi Ahmad, pihak terdakwa hanya menawarkan penggantian biaya pengobatan tanpa disertai permintaan maaf secara terbuka.
“Sebenarnya ada upaya perdamaian lagi, tapi dari pihak korban sudah menolak karena tidak ada permintaan maaf dari terdakwa,” ujarnya.
Ia menambahkan, korban menginginkan permintaan maaf terbuka karena merasa telah dipermalukan serta dituduh dalam perkara tersebut.
Usai seluruh keterangan saksi dan terdakwa didengarkan, majelis hakim menutup persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (30/6) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sesaat setelah sidang berakhir, terdakwa dan korban sempat berpapasan di ruang sidang. Keduanya tidak saling menyapa, dan terdakwa langsung melewati korban tanpa interaksi.
Pihak korban berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang dinilai mencerminkan rasa keadilan.
“Harapan kami semoga diberikan hukuman yang seadil-adilnya,” kata Arfandi. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO