Buka konten ini

BATAM (BP) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dengan nilai ekonomis mencapai Rp8,2 miliar selama masa libur Iduladha 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani delapan laporan polisi dan mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengatakan para pelaku memanfaatkan momentum hari libur untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Namun, upaya itu berhasil digagalkan berkat intensifikasi penyelidikan dan operasi jajaran Satresnarkoba.
“Dari delapan laporan polisi yang berhasil kami ungkap, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Peredaran narkotika masih terus memanfaatkan berbagai kesempatan, termasuk saat hari libur,” ujar Anggoro saat ekspose kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (2/6).
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa 15,32 gram sabu, sekitar dua kilogram ganja kering, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 unit vape yang mengandung etomidate.
Dari total barang bukti tersebut, vape etomidate menjadi komoditas dengan nilai terbesar, yakni sekitar Rp8 miliar. Disusul ekstasi senilai Rp160 juta, sabu Rp18 juta, dan ganja sekitar Rp8 juta.
Kasus menonjol pertama terjadi di sebuah kamar kontrakan kawasan Puri Legenda, Kecamatan Batam Kota, Sabtu (30/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas menangkap dua pria berinisial AS, 37, dan LK, 30, serta mengamankan sekitar 2,038 kilogram ganja kering yang diduga dikirim melalui jasa ekspedisi.
Menurut Anggoro, pengungkapan tersebut dilakukan melalui metode undercover delivery setelah petugas mencurigai paket kiriman JNE berisi narkotika. Paket tersebut kemudian ditelusuri hingga mengarah kepada kedua tersangka.
Sekitar satu setengah jam kemudian, kasus menonjol kedua terungkap di sebuah mess perusahaan meubel di kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua perempuan berinisial AL (48) dan KS (45) yang diduga menyimpan ribuan vape etomidate yang baru masuk dari Malaysia melalui jalur ilegal.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 2.672 vape berbagai merek yang mengandung etomidate, 315 butir ekstasi, serta 8,3 gram sabu. Polisi menduga vape etomidate diperoleh melalui sistem “campak”, yakni pengambilan barang tanpa pertemuan langsung antara pengirim dan penerima untuk menghindari deteksi aparat.
Kapolresta menyebut tren penyalahgunaan vape etomidate kini meningkat dan mulai menggeser popularitas ekstasi di kalangan pengguna. Bentuk penggunaannya yang lebih praktis membuat produk tersebut semakin diminati, meski peredaran ekstasi masih tetap ditemukan dalam berbagai pengungkapan kasus.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Arsyad Riyandi, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba dari Malaysia untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan seluruh barang bukti vape etomidate diduga masuk melalui jalur tidak resmi dan sebagian tidak hanya diedarkan di Batam, tetapi juga dikirim ke daerah lain.
“Batam masih menjadi salah satu pintu masuk sekaligus jalur transit jaringan narkotika internasional. Jaringan ini terus kami dalami untuk mengungkap para bandar di balik peredaran barang terlarang tersebut,” tegas Arsyad.
Dua Pengedar Sabu di Tiban BTN Ditangkap
Sementara itu, pengungkapan lain dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang. Dua pria ditangkap dalam operasi tersebut dengan barang bukti total 233,85 gram sabu siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Suyono, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Tiban.
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial ID (42) yang ditangkap pada Senin (25/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 59,41 gram netto yang disimpan dalam bungkus bekas kuaci, serta satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari pemeriksaan awal, ID mengaku mendapatkan barang tersebut dari SA (33). Tak berselang lama, polisi menangkap SA di sekitar kawasan Tiban BTN.
Dari tangan SA, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram, timbangan digital, tas sandang, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, serta satu sepeda motor. SA juga mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial R yang kini masih buron, serta menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan di Batam dengan imbalan Rp6 juta.
Penyidik menemukan sebagian sabu yang diterima SA telah diedarkan, termasuk kepada ID yang lebih dulu diamankan. Polisi menduga masih ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut dan saat ini masih dilakukan pengembangan.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Suyono.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA – YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO