Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah Kota Batam mulai mengubah pola pengelolaan sampah rumah tangga dengan menyiapkan pembangunan sekitar 240 Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal pada 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah untuk meningkatkan efisiensi layanan pengangkutan sampah yang selama ini masih mengandalkan sistem door to door. Dalam skema baru tersebut, warga tidak lagi menunggu petugas mengambil sampah di depan rumah, melainkan membuangnya ke satu titik penampungan bersama di lingkungan permukiman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, mengatakan program tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat serta perangkat RT/RW di sejumlah kawasan perumahan. Sejumlah wilayah bahkan telah menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut.
“Saat ini program ini sedang kami sosialisasikan ke berbagai kawasan permukiman di Kota Batam. Beberapa wilayah, seperti RW 09 Sei Langkai, memberikan dukungan penuh,” ujar Dohar, Jumat (29/5).
DLH menilai sistem pengangkutan dari rumah ke rumah selama ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Dalam satu kawasan permukiman, petugas bisa menghabiskan waktu antara satu hingga tiga jam hanya untuk mengumpulkan sampah dari rumah warga.
Melalui sistem TPS komunal, armada pengangkut cukup mengambil sampah dari satu titik penampungan. Dengan cara tersebut, waktu pengangkutan diperkirakan dapat dipangkas menjadi sekitar 20 hingga 30 menit.
Efisiensi ini dinilai penting seiring meningkatnya volume layanan pengelolaan sampah di Batam. Saat ini, DLH melayani sekitar 350 ribu pelanggan yang tersebar di kurang lebih 17 ribu kawasan permukiman dan perumahan.
Setiap hari, petugas pengangkut harus mendatangi sekitar 40 ribu hingga 50 ribu titik rumah tangga. Kondisi tersebut membuat operasional armada membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar.
Dalam skema TPS komunal, DLH akan membantu penyediaan bak penampungan. Sementara itu, masyarakat, pengurus RT/RW, maupun pengelola lingkungan diminta menyediakan lahan untuk pembangunan TPS.
Ukuran TPS akan disesuaikan dengan jumlah rumah dan volume sampah di masing-masing kawasan, seperti bak komunal berukuran 2×2 meter, 2×3 meter, atau ukuran lain sesuai kebutuhan.
Konsep TPS komunal sebenarnya bukan hal baru di Batam. Sistem serupa telah diterapkan di beberapa kawasan dan dinilai efektif dalam mempercepat proses pengangkutan sekaligus mengurangi penumpukan sampah di lingkungan warga.
DLH menargetkan sampah yang terkumpul di TPS komunal dapat diangkut maksimal dalam waktu 48 jam agar tidak menimbulkan bau maupun gangguan kebersihan.
“Kami berharap masyarakat mendukung program ini. Jika sampah lebih cepat diangkut, lingkungan menjadi bersih dan,” tutup Dohar. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO