Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Korlantas Polri mulai memperkenalkan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi. Meski tidak berbentuk fisik dan hanya dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas di telepon genggam, SIM Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu SIM konvensional.
Secara tampilan, SIM Digital memuat informasi yang serupa dengan SIM fisik. Mulai dari jenis SIM, nomor SIM, nama lengkap, alamat, hingga masa berlaku. Perbedaannya, seluruh data tersimpan dalam sistem digital dan dapat diverifikasi langsung oleh petugas melalui server Korlantas Polri.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, ke depan keabsahan SIM akan lebih bertumpu pada data digital dibandingkan kartu fisik semata.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” ujar Wibowo.
Dalam proses pemeriksaan di jalan raya, pengendara yang telah memiliki SIM Digital tidak lagi wajib menunjukkan kartu fisik. Petugas cukup melakukan pemindaian melalui aplikasi khusus untuk memverifikasi data SIM secara langsung dari sistem Korlantas.
Petugas Korlantas Polri, AKBP Randy Asdar, menegaskan SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata Randy.
Selain mempermudah pemeriksaan, SIM Digital juga dilengkapi fitur pengingat masa berlaku. Pengguna akan menerima notifikasi ketika masa berlaku SIM mendekati habis sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor Satpas.
“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” jelas Randy.
Korlantas Polri menilai digitalisasi layanan SIM menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus menekan potensi pemalsuan dokumen.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyebut inovasi tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola Polri yang berorientasi pada pelayanan publik berbasis teknologi.
“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Dedi. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK