Buka konten ini

BATAM (BP) – Penyelidikan kasus markas judi online jaringan internasional yang digerebek di Kota Batam terus dikembangkan Satreskrim Polresta Barelang. Polisi kini menelusuri aliran dana, jaringan pelaku, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional judi online yang diduga telah berjalan selama dua tahun tersebut.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan penyidik masih mendalami seluruh aktivitas jaringan judi online yang dikendalikan dari sebuah rumah mewah di Perumahan Taman Golf Residence Sukajadi, Batam. Menurutnya, pengungkapan kasus itu belum berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan.
“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami menelusuri sepak terjang jaringan judi online ini, termasuk aliran uang yang beredar dari kelompok tersebut,” ujar Debby.
Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HR, 43; HL, 35; dan ET, 40. Ketiganya diduga mengelola operasional tiga situs judi online yang terhubung dengan jaringan Filipina dan Kamboja.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HR diketahui berperan sebagai pengelola utama operasional judi online di Batam. Ia disebut bekerja sama dengan perusahaan induk judi online di Filipina dengan sistem pembagian keuntungan atau profit sharing.
“Dia bekerja sama dengan perusahaan induk judi online di Filipina dengan sistem profit sharing,” kata Debby.
Dalam skema tersebut, HR disebut memperoleh 80 persen keuntungan operasional, sedangkan 20 persen lainnya disetor kepada perusahaan induk di luar negeri.
Penyidik juga mengungkap operasional jaringan itu melibatkan sejumlah operator yang berada di Kamboja. Para operator bertugas sebagai admin, customer service, hingga marketing untuk menjalankan dan mempromosikan situs judi online kepada masyarakat Indonesia.
Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, mengatakan promosi dilakukan secara aktif melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Seluruh akun promosi disebut dikelola oleh operator yang berada di Kamboja.
“Untuk dari tersangka HR ini, cara mempromosikannya melalui Facebook, Instagram, dan TikTok yang dikelola operator di Kamboja,” ujar Hafidh.
Selain mendalami aliran dana dan sistem operasional, polisi juga menelusuri pola perpindahan lokasi yang dilakukan para pelaku. Berdasarkan keterangan sementara, sindikat tersebut sudah dua kali berpindah tempat guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Lokasi yang digerebek ini merupakan tempat kedua dan sudah digunakan sekitar delapan bulan,” tambahnya.
Polisi menduga praktik perjudian online itu sengaja dijalankan secara tertutup dari kawasan perumahan mewah agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Dalam penggerebekan pada Kamis (21/5) lalu, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar, belasan telepon genggam, laptop, komputer, tablet, serta sejumlah dokumen dan paspor. Seluruh barang bukti kini masih diperiksa untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK