Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis berat terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 283,67 gram. Terdakwa Heriyanto alias Joker bin Jamil divonis 13 tahun penjara, sementara rekannya, M. Azwin alias Juwin bin Kimat, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/5), oleh majelis hakim yang diketuai Douglas dengan hakim anggota Randi dan Dina.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Heriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heriyanto alias Joker bin Jamil dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Douglas.
Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, barang bukti berupa narkotika dan perlengkapan lain dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, terdakwa M. Azwin dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Gustirio, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Perkara ini bermula dari keterlibatan kedua terdakwa dalam jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan seorang buronan bernama Juwang. Dalam dakwaan disebutkan, pada awal Juli 2025 keduanya bertemu dengan Juwang di kawasan Pasar Cipta Grand City, Batam, dan menyepakati pasokan sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Batam.
Pada 29 Juli 2025, M. Azwin menyerahkan sekitar 300 gram sabu kepada Heriyanto. Narkotika tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggal terdakwa di Ruko Cipta Grand City Blok H1, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
Di lokasi itu, sabu dibungkus ulang menjadi lima paket besar masing-masing sekitar 50 gram dan disembunyikan di dalam speaker. Sebagian lainnya dibagi ke dalam paket kecil untuk diedarkan.
Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Batam, total sabu yang diamankan memiliki berat netto 283,67 gram. Hasil pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menyatakan seluruh sampel positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.
Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya menuntut Heriyanto dengan pidana 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain narkotika, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit speaker merek Panasonic, satu timbangan digital, satu helai celana jins, serta sebuah telepon genggam. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO