Buka konten ini
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri masih menunggu pelimpahan penanganan kasus dugaan penipuan daring bermodus love scamming dan investasi online yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Apartemen Baloi View, Batam. Hingga kini, pemeriksaan masih dilakukan pihak Imigrasi, termasuk pendalaman terhadap ratusan perangkat elektronik yang diamankan dari lokasi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan, perkara tersebut belum diserahkan ke penyidik kepolisian karena Imigrasi masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang dikirim ke Jakarta.
“Belum dilimpahkan ke kami. Saat ini masih ditangani Imigrasi karena mereka masih melakukan pemeriksaan dan digital forensik terhadap perangkat elektronik,” ujar Arif, Minggu (18/5).
Ia menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Kepri tetap terlibat dalam proses penyelidikan bersama pihak Imigrasi, terutama untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.
“Kami terlibat, namun untuk penyidikan awal ini ditangani Imigrasi,” katanya.
Menurut Arif, jika nantinya ditemukan unsur pidana lain seperti penipuan siber, pencucian uang, hingga tindak pidana teknologi informasi, maka penanganan perkara akan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Namun apabila nanti ditemukan tindak pidana lain, akan diserahkan ke kami untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kasus yang melibatkan ratusan WNA ini pun memunculkan dorongan agar aparat tidak hanya berhenti pada pelanggaran izin tinggal, tetapi juga menetapkan tersangka pidana apabila terbukti menjalankan praktik scamming internasional dari Batam.
Langkah serupa sebelumnya pernah dilakukan kepolisian di Surabaya, pekan lalu. Polisi membongkar dugaan sindikat scamming internasional yang melibatkan puluhan WNA dan menetapkan 41 warga negara asing asal Tiongkok, Taiwan, dan Jepang sebagai tersangka kasus kejahatan siber.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang terkait dugaan penyekapan terhadap WNA Jepang yang dijanjikan pekerjaan di Thailand, namun justru dibawa ke Surabaya untuk dipekerjakan dalam jaringan penipuan online.
“Dari hasil pendalaman diketahui rumah tersebut dikontrak sejak dua tahun lalu oleh tersangka inisial E warga negara Indonesia,” ujar Luthfie.
Dalam pengembangan kasus itu, polisi menemukan sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi markas scamming di Solo, Semarang, dan Bali. Total 44 orang diamankan, terdiri dari 41 WNA dan tiga WNI. Para pelaku diketahui menjalankan modus penipuan dengan menyamar sebagai polisi Jepang dan menghubungi korban melalui video call.
Kasus di Surabaya tersebut dinilai menjadi contoh bahwa jaringan scamming internasional dapat dijerat pidana siber apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam praktik penipuan lintas negara.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepri mengungkap dugaan praktik penipuan investasi daring berskala internasional yang beroperasi di Batam. Dalam operasi gabungan pada 6 Mei 2026 lalu, aparat mengamankan 210 WNA dari dua lokasi berbeda yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan penipuan online tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut pengungkapan kasus bermula dari laporan aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026. Aparat kemudian melakukan pengawasan tertutup selama hampir empat pekan sebelum melakukan penggerebekan.
Dari total 210 WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online. Barang bukti yang diamankan di antaranya 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik penipuan investasi online dengan modus perdagangan saham dan aset digital. Aparat menduga korban berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Vietnam.
Selain dugaan investasi bodong, penyidik juga mendalami kemungkinan praktik love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara yang kerap menyasar korban melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
Imigrasi juga menemukan sebagian besar WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.
Aparat kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan pendukung di Indonesia, termasuk pihak yang memfasilitasi tempat tinggal maupun operasional para pelaku. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK