Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga terbit keputusan presiden soal pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi rujukan utama dalam kebijakan nasional.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final agar seluruh kebijakan strategis berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan kehendak politik,” kata Indrajaya, Kamis (14/5).
Menurut dia, putusan tersebut menegaskan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setiap tahapan pemindahan ibu kota, kata dia, mesti memiliki legitimasi konstitusional yang jelas.
Indrajaya menegaskan penerbitan keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu, kata dia, membutuhkan pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional yang matang.
“Jika keputusan presiden belum diterbitkan, berarti masih ada hal-hal penting yang harus dipersiapkan. Pemindahan ibu kota bukan perkara sederhana,” ujarnya.
Ia menilai pemindahan ibu kota tak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur, efisiensi anggaran, serta keberlanjutan layanan publik. “Ini agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara komprehensif,” kata Indrajaya.
MK sebelumnya menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan Zulkifli, warga Jakarta. Pemohon mempersoalkan Pasal 39 ayat (1) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tanpa pemaknaan tambahan pun, pasal tersebut telah menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga ditetapkan keputusan presiden tentang pemindahan ke IKN. Karena itu, dalil pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Proyek IKN Tetap Jalan
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menilai putusan MK tidak berarti menghentikan pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Menurut dia, proyek tersebut tetap dapat berjalan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, dan terukur. “Putusan ini justru memberi ruang yang lebih sehat bagi pemerintah untuk menyiapkan transisi secara matang,” kata Romy.
Ia menilai IKN ke depan dapat diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia. Dalam tahap awal, kawasan itu bisa difungsikan secara bertahap, misalnya sebagai pusat kegiatan kenegaraan, sembari menunggu kesiapan penuh pemindahan pemerintahan nasional.
“Yang terpenting, proses transisi dilakukan secara konstitusional, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat,” ujar Romy.
Sebelumnya, MK menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan pemerintahan ke IKN. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR