Buka konten ini
NONGSA (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri memburu tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan senilai hampir Rp3 miliar dengan menetapkan Ari Putra Caniago, 32, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli material berupa besi untuk proyek swasta pada 2023. Saat itu, tersangka diduga mengaku mendapat penugasan dari sebuah perusahaan untuk pengadaan material proyek.
“Modusnya, tersangka meyakinkan korban bahwa ada proyek yang harus dikerjakan dan membutuhkan material besi. Karena percaya, korban kemudian mengirimkan barang secara bertahap,” ujarnya.
Namun, setelah material dikirim beberapa kali dengan total nilai hampir Rp3 miliar, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Korban kemudian melakukan pengecekan ke perusahaan yang disebutkan tersangka dan mendapati bahwa tidak pernah ada pemesanan maupun penugasan terkait proyek tersebut.
“Dari situ terungkap bahwa keterangan tersangka tidak benar. Ini yang menjadi dasar kami meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” jelas Ronni.
Penyidik telah memanggil tersangka untuk dimintai keterangan, namun hingga dua kali pemanggilan Ari tidak pernah hadir. Polisi juga telah mendatangi alamat terakhirnya di Perumahan Griya Permata Batuaji, Sagulung, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan.
“Kami hanya bertemu dengan pihak keluarga. Informasi yang kami terima, tersangka sudah tidak tinggal di sana,” tambahnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi resmi menetapkan Ari sebagai tersangka dan menerbitkan status DPO. Saat ini, tim penyidik terus melakukan pencarian serta pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polisi menduga kasus ini bukan sekadar transaksi biasa, melainkan bagian dari praktik penipuan berskala besar terkait distribusi material bangunan untuk proyek swasta.
Penelusuran juga dilakukan terhadap jejak komunikasi dan aktivitas digital tersangka guna mempersempit ruang geraknya.
Diketahui, Ari Putra Caniago merupakan warga Perumahan Griya Permata Batuaji Blok A No. 176, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam, dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 163 cm dan berat 55 kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tersangka berhasil diamankan. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO