Buka konten ini
WASHINGTON (BP) – Ketegangan politik di Amerika Serikat kian meningkat seiring rencana Partai Demokrat di Kongres yang mempertimbangkan langkah hukum terhadap Presiden Donald Trump terkait kebijakan perang dengan Iran. Gugatan tersebut akan ditempuh apabila Trump tetap melanjutkan operasi militer tanpa persetujuan legislatif setelah tenggat waktu yang ditentukan.
Mengacu laporan majalah Time, batas 60 hari bagi presiden untuk memperoleh persetujuan Kongres atas operasi militer terhadap Iran akan berakhir pada 1 Mei. Setelah melewati tenggat tersebut, secara hukum presiden diwajibkan mendapatkan restu legislatif atau meminta tambahan waktu 30 hari untuk menarik pasukan.
Sejumlah legislator Demokrat menilai langkah militer tanpa persetujuan Kongres berpotensi melanggar konstitusi. Namun, hingga kini mereka belum mengambil keputusan final dan masih mempertimbangkan berbagai opsi, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme politik di parlemen.
Senator Adam Schiff menjadi salah satu tokoh yang mendorong langkah konkret dengan merencanakan pemungutan suara ulang terhadap resolusi pembatasan kewenangan presiden dalam perang. Upaya ini diharapkan dapat mempertegas posisi Kongres dalam mengawasi kebijakan militer pemerintah.
Kritik terhadap kebijakan Trump juga datang dari puluhan anggota Demokrat lainnya. Mereka menilai serangan Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran berisiko memicu eskalasi konflik yang lebih luas, sekaligus mengabaikan mekanisme konstitusional yang seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan perang.
Meski demikian, upaya pembatasan kewenangan presiden sejauh ini menghadapi hambatan. Senat Amerika Serikat berulang kali menolak resolusi serupa, sehingga membuka peluang bagi Trump untuk tetap melanjutkan kebijakan militernya.
Di tengah perdebatan tersebut, dinamika politik domestik AS semakin memanas, mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara cabang eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah kebijakan luar negeri, khususnya terkait konflik dengan Iran.
Ngeyel, Trump Siapkan Blokade Lanjutan Tekan Iran
Di sisi lain, Presiden Donald Trump dilaporkan menginstruksikan jajaran pemerintahannya untuk menyiapkan blokade lanjutan terhadap Iran. Kebijakan ini difokuskan pada upaya menekan ekonomi dan ekspor minyak Iran dengan membatasi lalu lintas pelayaran menuju dan dari pelabuhan negara tersebut.
Laporan The Wall Street Journal menyebutkan, opsi blokade dinilai lebih minim risiko dibandingkan melanjutkan serangan militer langsung atau menarik diri dari konflik. Strategi ini menjadi instrumen utama Washington untuk meningkatkan tekanan tanpa memperluas eskalasi perang secara terbuka.
Langkah tersebut diambil setelah rangkaian perundingan yang dimediasi Pakistan gagal mencapai kesepakatan. Gencatan senjata yang sempat diberlakukan pun hanya bersifat sementara dan belum menghasilkan solusi jangka panjang.
Trump juga memberi sinyal tidak akan dengan mudah menerima proposal terbaru Iran, yang menawarkan pembukaan kembali Selat Hormuz dengan penundaan pembahasan isu nuklir. Bagi Washington, isu nuklir tetap menjadi prioritas utama dalam setiap negosiasi.
Iran Siapkan Aturan Baru Selat Hormuz
Sementara itu, Iran mulai menyiapkan kebijakan baru terkait pengelolaan pelayaran di Selat Hormuz pascakonflik dengan Amerika Serikat. Wakil Menteri Pertahanan Iran, Reza Talaei-Nik, menegaskan bahwa seluruh kapal yang melintas wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah Iran.
Aturan tersebut akan difokuskan pada pengawasan kapal komersial guna menjaga keamanan nasional. Iran juga tengah menjajaki kerja sama dengan Oman untuk mengelola navigasi di jalur strategis tersebut.
Selain itu, pemerintah Iran berencana memberlakukan pungutan bagi kapal yang melintas. Kebijakan ini tengah dipersiapkan melalui mekanisme legislatif dan didukung oleh sistem pembayaran multivaluta yang disiapkan bank sentral Iran.
Ketegangan di kawasan Teluk sendiri meningkat sejak serangan gabungan AS dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari lalu. Meski sempat terjadi gencatan senjata, hingga kini belum ada kesepakatan yang mampu mengakhiri konflik secara permanen.
Situasi ini membuat Selat Hormuz kembali menjadi titik krusial dalam dinamika geopolitik global, sekaligus mempertegas bahwa konflik Iran-AS tidak hanya berdampak pada keamanan regional, tetapi juga stabilitas ekonomi dunia. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK