Buka konten ini
MYANMAR (BP) – Pemerintah Myanmar memberlakukan status keadaan darurat di 60 kota yang tersebar di sembilan negara bagian dan wilayah. Kebijakan ini diambil dengan menyerahkan kewenangan luas kepada militer guna meredam kekerasan yang masih berlangsung.
Langkah darurat tersebut diumumkan pada Kamis (23/4) oleh Kantor Kepresidenan Myanmar, sebagaimana dilaporkan media lokal Eleven Myanmar. Kebijakan ini bertujuan menekan kerusuhan bersenjata, memulihkan stabilitas, serta menegakkan supremasi hukum.
Berdasarkan keputusan tersebut, kewenangan administratif dan yudisial dialihkan kepada panglima tertinggi angkatan bersenjata Myanmar.
Selanjutnya, pimpinan militer mendelegasikan wewenang tersebut kepada para komandan regional yang kini memiliki kendali langsung atas operasi keamanan di wilayah terdampak.
Pejabat setempat menyebut, komandan regional juga dapat melimpahkan tugas kepada perwira di bawahnya sesuai kondisi di lapangan. Kebijakan ini secara efektif menempatkan wilayah-wilayah tersebut di bawah hukum militer.
Dengan status tersebut, pengadilan militer berwenang mengadili warga sipil, termasuk menjatuhkan hukuman berat mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati untuk kasus tertentu.
Sebelumnya, Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing, menetapkan tenggat waktu 100 hari untuk perundingan damai dengan kelompok bersenjata anti-pemerintah.
Ia juga mengundang seluruh pihak, baik yang telah maupun belum menandatangani Perjanjian Gencatan Senjata Nasional (NCA), untuk ikut serta dalam proses dialog tersebut.
Perjanjian NCA sendiri ditandatangani oleh delapan kelompok bersenjata pada Oktober 2015.
Diketahui, militer Myanmar mengambil alih kekuasaan pada Februari 2021 setelah menggulingkan pemerintahan sipil Liga Nasional Demokrasi (NLD). Pada awal April lalu, Min Aung Hlaing terpilih sebagai presiden oleh parlemen yang bersekutu dengan militer. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY