Buka konten ini
LINGGA (BP) – Muhammad Nizar dan Novrizal resmi ditetapkan dan diumumkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lingga terpilih periode 2025-2030. Pengumuman itu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, pada Rabu (5/2) malam.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 terkait hasil Pilbup Lingga 2024 lalu.
Rapat pleno tersebut diawali dengan pembacaan berita acara penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisioner KPU Lingga, Septiadi Syarza, yang kemudian diikuti penandata-nganan berita acara para komi-sioner KPU Lingga.
Dengan ditetapkannya Muhammad Nizar dan Novrizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lingga terpilih, seluruh tahapan Pilkada 2024 secara resmi telah selesai.
”Kita berharap pasangan ini dapat menjalankan amanah yang diberikan masyarakat Kabupaten Lingga dengan baik,” kata Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya.
KPU Lingga menegaskan bahwa keputusan ini telah se-suai dengan aturan yang berlaku dan mengacu pada putusan final Mahkamah Konstitusi. Muhammad Nizar dan Novrizal dijadwalkan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lingga periode 2025-2030 pada waktu yang akan ditentukan.
Sementara Muhammad Nizar menyampaikan, rasa syukur dan mengajak seluruh pihak untuk bersatu kembali dalam membangun Kabupaten Lingga.
”Persoalan perselisihan dan perbedaan sudah kita lewati bersama, mari waktunya untuk bergandengan tangan untuk membangun Kabupaten Lingga menuju Lingga Bersinar, Berdaya Saing, dan Sejahtera,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI