Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi II DPR RI mengusulkan agar dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Aceh diperpanjang hingga 20 tahun ke depan. Kebijakan ini dinilai penting untuk mempercepat pemulihan daerah yang terdampak bencana.
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyampaikan bahwa tambahan masa otsus harus benar-benar dimanfaatkan secara efektif. Menurutnya, kondisi pascabencana membutuhkan dukungan fiskal yang kuat agar proses rehabilitasi dan pembangunan kembali bisa berjalan optimal.
“Perpanjangan dana otsus untuk Aceh, khususnya dalam konteks pascabencana, merupakan langkah yang secara moral sulit untuk ditolak,” ujar Azis, Selasa (15/4).
Ia menegaskan, kehadiran negara sangat dibutuhkan dalam membantu daerah bangkit dari keterpurukan. Namun, upaya tersebut harus diiringi dengan perbaikan tata kelola anggaran agar lebih transparan dan tepat guna.
Azis juga menyoroti bahwa besarnya alokasi dana otsus selama ini belum sepenuhnya berdampak signifikan di lapangan. Ia menilai, peningkatan anggaran sering kali tidak diikuti dengan percepatan pembangunan yang nyata.
“Kita kerap melihat anggaran meningkat dan laporan tersusun rapi, tetapi realisasi di lapangan tidak secepat yang diharapkan,” katanya.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa pembahasan perpanjangan otsus tidak boleh hanya fokus pada jumlah dana atau lamanya waktu. Lebih dari itu, yang utama adalah memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Selama hampir dua dekade menerima dana otsus, Aceh dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan, seperti angka kemiskinan yang belum tuntas dan ketergantungan fiskal pada pemerintah pusat.
Karena itu, Azis menyebut perpanjangan otsus harus dijadikan sebagai momentum evaluasi sekaligus perbaikan kebijakan. Dana tambahan, terutama untuk penanganan pascabencana, perlu diarahkan pada kebutuhan prioritas seperti pembangunan infrastruktur dasar, pemulihan sektor pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat.
“Perpanjangan ini jangan hanya dianggap rutinitas administratif, tapi harus menjadi titik balik perbaikan kebijakan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat. Keberhasilan program tidak cukup diukur dari tingginya penyerapan anggaran, melainkan dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana otsus dinilai menjadi kunci utama. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui secara jelas penggunaan anggaran. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO