Buka konten ini

PEREDARAN narkotika di Batam kian masif dan bergerak senyap. Aparat kepolisian mengungkap, transaksi kini lebih banyak dilakukan tanpa tatap muka dengan memanfaatkan teknologi digital serta jaringan tertutup yang sulit dilacak.
Dalam kurun waktu 12 Februari hingga 7 April 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 41 kasus narkotika dengan total 58 tersangka. Dari jumlah tersebut, 54 orang merupakan laki-laki dan 4 lainnya perempuan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan dari puluhan kasus tersebut terdapat sejumlah perkara menonjol yang menjadi perhatian.
“Dari 41 kasus, terdapat tujuh kasus yang menonjol. Rinciannya akan disampaikan oleh Dirnarkoba,” ujarnya.
Ia menyebutkan, wilayah Bengkong, Batuaji, dan Batuampar menjadi daerah paling rawan dalam peredaran narkotika selama periode tersebut.
“Peristiwa ini banyak terjadi di wilayah Bengkong, Batuaji, dan Batuampar,” tambahnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan tergolong signifikan. Polisi menyita sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, etomidate 2.568 pcs, serta happy water seberat 162,36 gram.
Dari total 41 kasus, enam di antaranya merupakan kasus menonjol, termasuk satu kasus limpahan dari Bea Cukai Batam.
Dalam perkara tersebut, terdapat 12 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan. Empat di antaranya diketahui merupakan residivis.
Barang bukti dalam kasus menonjol itu didominasi sabu seberat 1.168,06 gram, ekstasi, serta etomidate sebanyak 2.350 pcs.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengungkapkan bahwa pola peredaran narkotika saat ini semakin berkembang dan sulit dideteksi.
“Peredaran narkotika di Kepri, khususnya Batam, banyak terjadi di perumahan tertutup. Barang disimpan di rumah atau kos-kosan untuk menghindari pantauan,” katanya.
Menurutnya, pelaku kini menghindari transaksi langsung dan menggunakan sistem jaringan terorganisir dengan peran berbeda, mulai dari operator hingga kurir.
“Modusnya tidak pernah bertemu. Operator hanya membagikan lokasi, lalu kurir mengantar ke pemesan dengan berbagi lokasi,” jelasnya.
Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan nomor virtual dari luar negeri serta berbagai aplikasi komunikasi untuk menyamarkan aktivitas.
“Ini modus baru. Mereka tidak hanya menggunakan aplikasi pesan biasa, tetapi juga platform lain untuk transaksi,” tambahnya.
Suyono menjelaskan, sumber narkotika yang beredar di Batam masih didominasi dari Malaysia. Barang tersebut masuk melalui pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi sebelum diedarkan di wilayah Batam.
Salah satu kasus menonjol bahkan melibatkan warga negara asing yang membawa ribuan vape mengandung zat berbahaya dari Malaysia.
Selain sabu dan ekstasi, aparat juga menemukan maraknya penyalahgunaan etomidate, yang sebenarnya merupakan obat anestesi untuk keperluan medis.
“Efeknya bisa menyebabkan halusinasi, gangguan pernapasan, kejang, bahkan koma hingga kematian,” tegas Suyono.
Ia menambahkan, etomidate telah masuk dalam golongan zat terlarang sejak November 2025 dan kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sesuai amanat undang-undang, yakni maksimal tujuh hari setelah penetapan dari kejaksaan. Sebagian besar barang bukti dimusnahkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan narkotika,” ujar Suyono.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari bahaya narkoba.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Polda Kepri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta kerja sama lintas instansi, termasuk dengan Bea Cukai dan Imigrasi, guna menekan peredaran narkotika.
Selain itu, penguatan teknologi informasi juga dilakukan untuk mengimbangi perkembangan modus operandi para pelaku.
“Perkembangan ini harus kita imbangi dengan teknologi dan sinergi lintas sektor,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama kawasan permukiman yang rawan dijadikan lokasi penyimpanan narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO