Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan pengunjung di kawasan Pantai Cipta Land, Tiban Indah, Sekupang, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku yang sempat membuat resah masyarakat diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang hanya dalam waktu kurang dari empat jam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, dua remaja berinisial MFP, 16, dan MLTS, 16, saat itu tengah bersantai di pantai. Tiba-tiba, mereka didatangi dua pria yang langsung mengancam menggunakan senjata tajam.
Di bawah ancaman pisau, korban dipaksa menyerahkan barang berharga berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri.
Aksi tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan pengunjung, yang khawatir terhadap keamanan di kawasan wisata tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sekupang AKP Hippal Tua Sirait langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dalam waktu singkat polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Kavling Flamboyan, Sagulung. Dua pelaku berinisial VMR, 21, dan GFA, 20, berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, satu bilah pisau, serta telepon genggam milik korban.
Kapolsek Sekupang AKP Hippal Tua Sirait menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung kami turunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari empat jam, kedua pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya, Jumat (10/4).
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di ruang publik atau lokasi wisata.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak lengah terhadap situasi sekitar. Jika menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek memastikan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di kawasan wisata, guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO