Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pembayaran menggunakan bukti transfer fiktif di kawasan Tiban Center, Sekupang. Seorang pria berinisial NTR (37) diamankan usai mencoba melakukan transaksi palsu di sebuah supermarket.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan di Supermarket JJ Pasar Tiban Center, Kelurahan Tiban Indah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku datang dan membeli sejumlah barang, yakni satu slop rokok Surya, satu slop rokok Sampoerna, serta satu sak beras 10 kilogram.
“Setelah barang dikasirkan, pelaku menunjukkan bukti transfer melalui telepon genggam. Namun, setelah dicek oleh kasir, dana tersebut tidak masuk ke rekening toko,” ujar Kapolsek, Jumat (10/4).
Kecurigaan kasir semakin kuat, mengingat sebelumnya pihak kepolisian telah memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar waspada terhadap modus penipuan transfer fiktif.
Saat pelaku hendak meninggalkan lokasi, karyawan toko langsung mengamankannya.
Sekitar pukul 20.10 WIB, laporan diterima Unit Reskrim Polsek Sekupang yang kemudian segera turun ke lokasi.
“Atas laporan tersebut, personel kami langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, NTR mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah toko dan supermarket di Batam sejak pertengahan 2025.
Pelaku memanfaatkan aplikasi di ponselnya untuk membuat bukti transfer palsu guna meyakinkan korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu slop rokok Surya, satu slop rokok Sampoerna, satu sak beras 10 kilogram, serta satu unit telepon genggam merek Tecno 40 Pro warna hitam yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO