Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan pemerintah dan DPR akan berkantor bersama di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu disampaikan merespons usulan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.
“Terima kasih atas masukan dari Bapak Anggota Dewan yang terhormat Deddy Sitorus. Nanti kita sama-sama berkantor di IKN,” ujar Gibran dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).
Gibran menegaskan, pemerintah telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik mulai 2028. Karena itu, seluruh penyelenggaraan negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, akan dipusatkan di kawasan tersebut.
“Karena IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota politik pada 2028, maka penyelenggaraan negara dari sisi eksekutif, yudikatif, dan legislatif harus terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Deddy Sitorus mengingatkan bahwa DPR tidak dapat bekerja optimal jika harus berkantor di IKN tanpa kehadiran mitra kerja dari unsur eksekutif. Menurutnya, kinerja DPR sangat bergantung pada koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kalau DPR harus ikut berkantor di sana, kenapa tidak? Persoalannya, DPR bekerja secara kolektif dalam komisi dan alat kelengkapan dewan beserta mitra dari unsur eksekutif,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika Komisi II DPR berkantor di IKN, maka kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, KPU, Bawaslu, hingga Kementerian PANRB juga harus berada di lokasi yang sama.
“Jika tidak, di sana mau ngapain?” cetusnya.
Deddy juga menilai infrastruktur untuk lembaga legislatif dan yudikatif di IKN saat ini belum sepenuhnya siap. Karena itu, ia menyarankan agar pemanfaatan IKN difokuskan terlebih dahulu untuk lembaga eksekutif.
“Gedung-gedung eksekutif yang sudah dibangun harus dimanfaatkan agar tidak menjadi pemborosan,” pungkasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK