Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah mengenakan tarif bea masuk 5 persen untuk impor mobil pikap program Koperasi Merah Putih dari India. Bea masuk rendah itu karena ada skema ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA).
Melalui skema itu, potensi penerimaan pajak dari impor sekitar 105.000 unit kendaraan dari Mahindra dan Tata asal India diperkirakan berada di kisaran Rp4,5 triliun.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa kendaraan niaga yang diimpor dari India memanfaatkan tarif preferensi dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut.
“Importasi kendaraan jenis pikap niaga tersebut dilakukan dengan memanfaatkan skema tarif preferensi dalam kerangka ASEAN–India Free Trade Agreement (AIFTA),” ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (9/4).
Dalam skema tersebut, tarif bea masuk yang dikenakan hanya sebesar 5 persen dari nilai pabean kendaraan, lebih rendah dibandingkan tarif umum yang bisa mencapai puluhan persen, sepanjang importir memenuhi persyaratan asal barang (rules of origin).
“Tarif Bea Masuk yang dikenakan sesuai skema AIFTA adalah sebesar 5 persen dari nilai pabean kendaraan,” jelasnya.
Namun, dia tidak mengungkap seberapa besar pendapatan negara dari impor itu. Budi menegaskan jika proses importasi kendaraan dari India itu tetap dikenakan kewajiban pajak sesuai aturan.
Meski demikian, bea masuk bukan satu-satunya komponen pajak. Impor kendaraan yang tetap dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen serta Pajak Penghasilan (PPh) impor sekitar 2,5 persen.
Hitungannya, dengan asumsi sederhana berdasarkan harga kendaraan niaga di India, total beban pajak efektif diperkirakan berada di kisaran 18–20 persen dari harga dasar kendaraan.
Sebagai gambaran, kendaraan seperti Tata Yodha yang berada di kisaran Rp 136 juta per unit berpotensi menghasilkan pajak sekitar Rp 25,9 juta per unit. Mahindra Scorpio di kisaran Rp 342 juta dapat menyumbang sekitar Rp 65,1 juta per unit, dan truk ringan seperti Tata Ultra T.7 di kisaran Rp 209 juta menghasilkan sekitar Rp 39,8 juta per unit.
Jika dikalikan dengan asumsi pengadaan sekitar 35.000 unit per jenis kendaraan dari India, potensi penerimaan pajak dari masing-masing segmen mencapai sekitar Rp 906 miliar untuk Tata Yodha, Rp 2,28 triliun untuk Mahindra Scorpio, dan Rp1,39 triliun untuk Tata Ultra T.7.
Secara total, potensi penerimaan pajak dari sekitar 105.000 unit kendaraan asal India diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 triliun.
Namun angka tersebut relatif lebih rendah dibandingkan jika impor dilakukan tanpa skema tarif preferensi. Dalam tarif umum, bea masuk kendaraan niaga dapat berada di kisaran 30–40 persen, yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga beberapa triliun rupiah lebih tinggi.
PT Agrinas Pangan Nusantara sebelumnya mengungkap total kebutuhan kendaraan operasional untuk program ini mencapai 160.000 unit, tidak hanya dari India, tetapi juga dari Tiongkok dan Jepang.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, menyebut sebagian kendaraan telah disiapkan dari berbagai produsen.
“Dari Tiongkok, ada 13.500 unit dari (merek) Foton yang sudah siap. Kemudian dari Jepang ada Mitsubishi sebanyak 13.600 unit, dari Hino ada 10.000 unit, Isuzu ada 900 unit, baru sisanya dari India,” ujarnya.
Meski demikian, Joao belum memastikan secara rinci progres masuknya kendaraan tersebut ke Indonesia dan menyerahkan informasi teknis kepada tim pengadaan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI